Hukum
Beranda / Hukum / 102 Hektare Sawit Ilegal Caplok Hutan Mangrove di Sumatera Utara

102 Hektare Sawit Ilegal Caplok Hutan Mangrove di Sumatera Utara

Operasi penertiban besar-besaran terhadap 102 hektare kebun sawit ilegal yang mencaplok kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Foto Satgas

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda mengambil langkah tegas dengan melancarkan operasi penertiban besar-besaran terhadap 102 hektare kebun sawit ilegal yang mencaplok kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Tindakan ini sebagai upaya menyelamatkan ekosistem mangrove yang selama ini dirusak oleh praktik alih fungsi ilegal di salah satu benteng pesisir terpenting di Sumatera Utara.

Operasi yang digerakkan oleh Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE ini menargetkan pembersihan total kebun sawit ilegal sebagai bagian dari misi lebih besar: memulihkan 389 hektare ekosistem mangrove sepanjang 2025–2026.

Program ini juga diperkuat melalui inisiatif Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta dukungan internasional dari KfW Jerman.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa negara tidak akan lagi mentolerir perambahan kawasan konservasi.

Mafia Laut Pantura Jawa Terbongkar: 6 Perusahaan Disegel KKP

“Ini bukan hanya soal penertiban. Ini soal mengembalikan marwah hutan dan memastikan pemulihan ekosistem berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat, ” ujarnya pada 3 April 2026.

Di lapangan, operasi ini tak hanya melibatkan aparat, tetapi juga menggandeng 14 Kelompok Tani Hutan (KTH). Masyarakat lokal dilibatkan langsung untuk memastikan keberlanjutan pengamanan kawasan setelah penebangan sawit ilegal dan penanaman kembali mangrove dilakukan.

Komandan Satgas Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menyebut keterlibatan masyarakat sebagai kunci keberhasilan.

“Masyarakat bukan penonton, mereka adalah garda depan penjaga hutan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan KSDAE, Sapto Aji Prabowo, mengingatkan bahwa kawasan ini bukan hutan biasa. Ia adalah rumah bagi satwa langka, termasuk tuntong laut dan berbagai burung migran yang bergantung pada ekosistem mangrove.

SKANDAL TAMBANG BATU BARA PT AKT: ST Jadi Tersangka, Operasi Ilegal 8 Tahun Terbongkar

“Jika mangrove hilang, kita bukan hanya kehilangan hutan, tapi juga sistem penyangga kehidupan—dari penyerap karbon hingga pelindung alami pesisir,” imbuhnya.

Operasi ini turut melibatkan BBKSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian—menandai kolaborasi lintas lembaga dalam perang melawan sawit ilegal. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *