News
Beranda / News / 4 Orang Tewas: Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta Gagal Total

4 Orang Tewas: Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta Gagal Total

Penanganan longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (8/3/2026). Tumpukan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV tiba-tiba runtuh dan menimbun area operasional. Foto PPID

JAKARTA – Tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali membuka krisis besar pengelolaan sampah Jakarta.

Empat orang tewas dalam insiden yang disebut pemerintah sebagai bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah ibu kota.

Longsor terjadi pada Minggu (8/3/2026). Tumpukan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV tiba-tiba runtuh dan menimbun area operasional.

Empat korban tewas yang berhasil ditemukan oleh tim evakuasi adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Selain korban jiwa, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Teluk Jor Jadi Contoh: Konservasi Laut Bisa Menghidupi Warga Pesisir

Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan di lokasi yang selama puluhan tahun menjadi tempat pembuangan utama sampah Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup: Seharusnya Tidak Terjadi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan tragedi tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila sistem pengelolaan sampah dijalankan sesuai aturan.

Menurutnya, longsor di Bantargebang harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan semua pihak terkait.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut dan membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang dianggap lalai.

Banjir Abadi Jakarta: Ketika Ibu Kota Tak Pernah Benar-Benar Kering

Ancaman Pidana hingga 10 Tahun Penjara

KLH menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dikenakan:

– Pidana penjara 5 hingga 10 tahun
– Denda Rp5 miliar sampai Rp10 miliar

Pemerintah menilai longsor tersebut merupakan bukti kegagalan sistem pengelolaan sampah yang tidak boleh lagi ditoleransi, terutama karena TPST Bantargebang masih menggunakan metode open dumping yang memiliki risiko tinggi.

Metode ini sebenarnya telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Bencana Jakarta: Longsor Gunung Sampah Tewaskan 3 Orang, Banjir Rendam Ribuan Rumah

80 Juta Ton Sampah Menumpuk di Bantargebang

TPST Bantargebang telah beroperasi lebih dari 37 tahun dan menampung sekitar 80 juta ton sampah dari Jakarta.

Setiap hari lokasi ini menerima kiriman sekitar 7.400 hingga 8.000 ton sampah, menjadikannya salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia.

Akumulasi sampah yang masif membuat gunungan sampah di lokasi ini mencapai ketinggian setara gedung 16 lantai, meningkatkan risiko longsor serta pencemaran lingkungan.

Longsor Bantargebang Berulang Sejak Dua Dekade

Tragedi longsor di Bantargebang bukanlah yang pertama.

Beberapa kejadian sebelumnya antara lain:

– 2003: longsor menimbun permukiman warga
– 2006: runtuhnya Zona 3 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung
– Januari 2026: amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke sungai

Rentetan insiden tersebut menunjukkan ancaman serius akibat kelebihan beban dan sistem pengelolaan yang tidak memadai.

Gubernur Pramono Tinjau Lokasi Longsor

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung lokasi longsor di Bantargebang pada Senin (9/3/2026).

Ia memastikan langkah darurat dilakukan, termasuk normalisasi Sungai Ciketing yang tertutup material longsor sepanjang sekitar 40 meter.

“Jika aliran sungai tertutup, akses jalan warga juga ikut terhambat. Karena itu normalisasi harus segera dilakukan,” kata Pramono.

Penanganan darurat dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, BPBD, serta dinas terkait.
Operasi evakuasi didukung oleh: 19 unit ekskavator alat berat, 7 unit ambulans, tim SAR gabungan.

RDF Rorotan Disiapkan Kurangi Sampah Jakarta

Sebagai solusi jangka menengah, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara.

Fasilitas ini ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari, sehingga dapat mengurangi tekanan pada TPST Bantargebang.

Pemerintah juga mendorong pemilahan sampah dari sumber serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah modern agar ketergantungan pada tempat pembuangan raksasa dapat berkurang.

Alarm Krisis Sampah Jakarta

Tragedi longsor Bantargebang menjadi alarm keras krisis pengelolaan sampah Jakarta. Ketergantungan pada satu lokasi pembuangan raksasa membuat risiko bencana lingkungan dan kemanusiaan semakin besar.

Tanpa perubahan sistem yang mendasar—mulai dari pengurangan sampah, pemilahan, hingga teknologi pengolahan modern—insiden serupa berpotensi kembali terjadi. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *