JAKARTA – Sektor energi menjadi penyumbang terbesar krisis iklim global.
Data menunjukkan sekitar 75 persen emisi gas rumah kaca (GRK) dunia berasal dari sektor energi, mulai dari pembangkit listrik, transportasi hingga industri manufaktur.
Kondisi ini membuat transparansi data emisi menjadi isu krusial, termasuk di Indonesia yang masih sangat bergantung pada batu bara.
Secara global, sumber emisi terbesar berasal dari pembangkit listrik, diikuti sektor transportasi dan manufaktur.
Sementara di Indonesia, batu bara menyumbang sekitar 51 persen emisi karbon dioksida (CO₂), terutama dari aktivitas pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Pada sektor hilir, energi menyumbang sekitar 43 persen dari total emisi nasional. Ketergantungan tinggi terhadap batu bara membuat pembangkit listrik menjadi kontributor utama emisi karbon dalam sistem energi Indonesia.
Selain karbon dioksida, produksi batu bara juga menghasilkan emisi metana (CH₄) dalam jumlah besar. Bahkan pada 2024, emisi metana dari pembukaan tambang batu bara diperkirakan berpotensi delapan kali lebih besar dibandingkan data resmi yang dilaporkan pemerintah Indonesia.
Besarnya emisi tersebut berkontribusi langsung terhadap krisis iklim global, sehingga keterbukaan data emisi dinilai menjadi langkah awal untuk mengawasi dan menekan dampaknya.
Peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Astrid Meliala, menegaskan bahwa transparansi data emisi merupakan instrumen penting dalam pengawasan publik terhadap industri ekstraktif.
“Transparansi dan pelaporan emisi berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan. Transparansi emisi juga memiliki implikasi langsung terhadap pencapaian target iklim nasional,” ujar Astrid dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada laporan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengenai peningkatan transparansi emisi gas rumah kaca di sektor batu bara Indonesia melalui standar EITI 2023.
Namun, menurut peneliti PWYP Indonesia sekaligus penulis riset, Muhammad Adzkia Farirahman, transparansi emisi di sektor energi Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks.
Salah satu kendala utama adalah belum adanya ekosistem pelaporan emisi yang terintegrasi dalam proses bisnis pertambangan batu bara. Saat ini kewajiban pelaporan emisi belum menjadi bagian dari mekanisme inti pengelolaan tambang.
Sebagai contoh, pelaporan emisi belum dimasukkan secara sistematis dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang.
“Padahal mekanisme RKAB dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan sekaligus mendorong keterbukaan informasi GRK secara lebih sistematis,” jelas Adzkia.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang mewajibkan pengungkapan emisi gas rumah kaca. Secara umum, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, regulasi teknis terkait transisi energi, karbon, dan pelaporan emisi juga berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Namun hingga kini, publik belum dapat mengakses data emisi GRK secara langsung dan transparan. Bahkan data emisi nasional belum dipublikasikan sesuai standar pelaporan dalam berbagai platform internasional.
Akibatnya, sejumlah sengketa informasi terkait permintaan data emisi masih berlangsung hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di pengadilan karena publik belum memperoleh data sebagaimana diminta.
Analis dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Katherine Hasan, menilai keterbukaan data emisi merupakan kunci penting dalam memastikan akuntabilitas sektor energi sekaligus mempercepat transisi energi bersih.
“Data emisi real-time menjadi katalis utama untuk memvalidasi upaya dekarbonisasi dan menarik investasi hijau global. Transparansi harus menjadi fondasi kedaulatan energi sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan kontribusi emisi yang sangat besar dari sektor energi, para peneliti menilai transparansi data karbon tidak hanya menjadi tuntutan aktivis lingkungan semata, melainkan kebutuhan strategis bagi Indonesia untuk menjaga kredibilitas target iklim sekaligus menarik investasi hijau di masa depan. (TR Network)


Komentar