News
Beranda / News / 9 Hektare Hutan Produksi Dibabat di Wajo, Dalang Terancam 10 Tahun Penjara

9 Hektare Hutan Produksi Dibabat di Wajo, Dalang Terancam 10 Tahun Penjara

Aparat menghentikan praktik land clearing tanpa izin menggunakan dua unit ekskavator di Wajo, Sulawesi Selatan. Ist

WAJO – Negara tak tinggal diam. Aktivitas pembukaan lahan ilegal seluas ±9 hektare di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya dihentikan aparat Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama UPTD KPH Awota.

Operasi gabungan yang digelar di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng itu mengungkap praktik land clearing tanpa izin menggunakan dua unit ekskavator.

Dua operator alat berat berinisial A dan SY diamankan di lokasi, sementara seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengawas lapangan kini resmi menyandang status tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penindakan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memutus rantai perambahan hutan ilegal yang merusak tata kelola kehutanan nasional.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Fungsi kawasan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan harus tetap terjaga. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis (26/2/2026).

Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Diegel Tim Satgas PKH

Hutan Produksi Bukan Lahan Bebas Garap

Kawasan hutan produksi memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai sumber hasil hutan, tetapi juga sebagai penyangga keseimbangan ekologis.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa legalitas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu degradasi lingkungan dalam jangka panjang.

Ali Bahri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Konsekuensi hukumnya sangat serius. Selain pidana berat, dampak ekologisnya bisa berlangsung lama,” ujarnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka S diduga kuat mengoordinasikan serta mengawasi seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Tragis! Anak Gajah di Tesso Nilo Ditemukan Membusuk dengan Luka Jerat

Rencana pemanfaatan lahan untuk perkebunan dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya tidak main-main: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan hutan ilegal, terutama di kawasan produksi yang memiliki peran vital bagi keberlanjutan lingkungan dan ketahanan ekosistem nasional. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Aparat Investigasi 1.085 Batang Meranti di Sungai Kapuas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *