JAKARTA – Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) telah memulai penawaran untuk perdagangan karbon internasional pertama yang rencananya akan dimulai pada 20 Januari 2025. Hal ini disambut positif oleh berbagai pihak.
“IDXCarbon membuka kesempatan bagi partisipan internasional untuk ikut serta dalam perdagangan karbon internasional perdananya. Tanggal indikatif perdagangan, 20 Januari 2025,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
IDXCarbon menyebutkan unit karbon yang ditawarkan dalam perdagangan internasional ini bisa dibeli oleh entitas internasional. Selain itu, komitmen pengurangan emisi sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) bisa diklaim oleh pembeli. Berdasarkan data per 10 Januari 2025, saat ini terdapat 2,53 juta ton karbon ekuivalen (CO2e) terverifikasi yang bisa diperdagangkan di Bursa Karbon. Selain itu, terdapat enam proyek yang mengantongi sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK).
“Dibukanya pasar internasional untuk pertama kalinya ini disambut positif dengan antusiasme yang tinggi dari berbagai pihak. Kami menerima banyak pertanyaan baik dari media asing maupun calon pembeli asing,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam pernyataan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.
Jeffrey belum bisa berbicara banyak mengenai prospek permintaan dari pembeli internasional. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan transaksi konkret dalam beberapa waktu ke depan.
Perdagangan karbon secara internasional sendiri mengacu pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara spesifik menyebutkan tentang mekanisme otorisasi dari Menteri Lingkungan Hidup untuk kredit karbon yang dapat diperdagangkan ke pihak asing.
“Direncanakan pada 20 Januari 2025 ini akan dilaksanakan perdagangan perdana untuk carbon credit yang mendapat otorisasi ini,” tambah Jeffrey.
Jeffrey mengemukakan proses pemberian otorisasi di Kementerian Lingkungan Hidup masih berjalan sehingga belum diketahui secara pasti volume unit karbon yang tersedia untuk diperdagangkan.
“Indikasi proyek yang akan diberikan otorisasi adalah proyek milik grup PLN yang telah tercatat di SRN dan IDXCarbon,” paparnya.
Beberapa proyek PLN melalui entitas usahanya memang telah tercatat di IDXCarbon pada 2025 ini. Proyek-proyek tersebut mencakup Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4 dan Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2 milik PT PLN Indonesia Power. Selanjutnya ada pula Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar yang dikelola oleh PT PLN Nusantara Power. (TR Network)