SUMENEP — Krisis lingkungan tengah terjadi di wilayah kepulauan Madura setelah puluhan ton minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) mencemari perairan Pulau Gili Iyang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
‘Paru-paru Dunia’ ini dikenal sebagai salah satu pulau dengan kadar oksigen alami tertinggi di dunia, sekaligus destinasi wisata kesehatan berbasis ekologi.
Tumpahan minyak berasal dari kapal tongkang milik PT Indo Ocean Marine yang kandas di perairan utara Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek.
Awalnya tumpahan minyak mentah tersebut hanya mencemari perairan sekitar lokasi kejadian, namun kini dilaporkan telah menyebar hingga ke Pulau Sepudi dan Pulau Raas, memperluas dampak pencemaran ke wilayah yang jaraknya cukup jauh.
Pencemaran Menyebar ke Pulau Lain
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan sebaran minyak mentah terkonfirmasi berdasarkan hasil pendataan dan laporan lapangan.
“Dari data yang kami kumpulkan, tumpahan minyak mentah ini sudah sampai ke Pulau Sepudi dan Pulau Raas,” ujar Syahroni, Kamis (29/1/2026).
Informasi awal tersebut telah disampaikan kepada DLH Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar penanganan pencemaran dapat dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah.
Meski demikian, DLH Sumenep belum dapat memastikan sejak kapan minyak mentah itu mencapai dua pulau tersebut, maupun kemungkinan adanya wilayah lain yang ikut terdampak.
Aset Ekologis Langka Dunia Terancam
Pulau Gili Iyang selama ini dikenal memiliki kadar oksigen sekitar 20,9 persen, lebih tinggi dari rata-rata global. Keunikan ini menjadikan Gili Iyang sebagai aset ekologis langka sekaligus ikon wisata kesehatan berbasis lingkungan.
Namun, tumpahan minyak sawit dikhawatirkan akan merusak terumbu karang, ekosistem laut dangkal, dan kualitas perairan, yang selama ini menopang keseimbangan ekologis pulau tersebut.
Lapisan minyak yang menempel di permukaan dan dasar laut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi biota laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
La Nyalla: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kelalaian Korporasi
Menanggapi insiden ini, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menilai pencemaran di Gili Iyang sebagai peringatan serius lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
La Nyalla menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kelalaian korporasi, terlebih ketika dampaknya mengancam ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat kepulauan.
Menurutnya, Gili Iyang bukan sekadar wilayah administratif, melainkan aset ekologis nasional dengan reputasi global yang seharusnya dilindungi secara maksimal.
Ia mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap operator kapal, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan serta ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
La Nyalla juga meminta pemerintah pusat segera turun tangan agar penanganan tidak berlarut-larut dan pencemaran tidak terus meluas di perairan Madura.
Selain itu, ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap standar keselamatan kapal pengangkut CPO dan bahan berisiko tinggi, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Penanganan Masih Menunggu Arahan Pusat
Anwar Syahroni menegaskan, saat ini peran DLH Kabupaten Sumenep lebih difokuskan pada pendataan dan pelaporan dampak pencemaran.
Sementara itu, langkah teknis penanganan di lapangan akan disesuaikan dengan kebijakan dan arahan dari KLHK serta DLH Provinsi Jawa Timur.
“Kami di daerah fokus melakukan pendataan. Untuk penanganan teknis di lapangan, kami mengikuti langkah dari kementerian dan DLH provinsi,” ujarnya.
Tongkang Masih Kandas di Terumbu Karang
Hingga kini, kapal tongkang Indo Ocean Marine masih kandas di atas terumbu karang di perairan utara Pulau Gili Iyang.
Meski minyak di sekitar lokasi utama terlihat mulai menyusut, sisa tumpahan diduga terbawa arus laut ke arah timur, sehingga berpotensi mencemari wilayah perairan lain.
Kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 3.000 kiloliter CPO dan mengalami kecelakaan pada 21 Januari 2026 malam, akibat angin kencang, gelombang tinggi, dan hujan deras. Benturan dengan karang menyebabkan lambung kapal bocor dan minyak mentah tumpah ke laut.
Tuntutan Pemulihan dan Tanggung Jawab Hukum
Sejumlah pakar lingkungan menegaskan, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak operator kapal bertanggung jawab penuh atas pencemaran, pembersihan, serta pemulihan ekosistem laut.
Masyarakat pesisir diimbau untuk sementara tidak mengonsumsi hasil laut dari wilayah yang diduga tercemar hingga ada pernyataan resmi terkait keamanan pangan laut.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil dan kawasan ekologis strategis, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat pesisir. (TR Network)






























