BALI — Negara-negara pantai di Samudra Hindia bergerak untuk memperkuat posisi kolektif mereka menghadapi dominasi kapal penangkap ikan asing jarak jauh (Distant Water Fishing Nations/DWFN), melalui adopsi deklarasi pernyataan bersama Coastal States Alliance (CSA) pada The 30th Session of the Coastal States Alliance (CSA-30), yang digagas oleh Indonesia.
Deklarasi ini menjadi langkah strategis politik bersama negara-negara pantai untuk mengatur pengelolaan stok ikan bermigrasi, khususnya tuna, secara adil, berkelanjutan, dan berbasis aturan di bawah kerangka Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf menyatakan bahwa CSA berfungsi sebagai platform strategis bagi negara-negara pantai Samudra Hindia untuk menyatukan kepentingan dan memperkuat suara kolektif mereka dalam tata kelola perikanan internasional.
“Pertemuan ini datang pada waktu yang sangat penting, bertepatan dengan tahapan krusial di IOTC, termasuk Technical Committee on Allocation Criteria (TCAC) dan Sidang Komisi ke-30 yang akan berlangsung di Australia pada awal Februari,” ujar Didit dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (31/1).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menekankan bahwa aliansi ini dirancang untuk melindungi kepentingan negara pantai dan komunitas nelayannya, khususnya dalam negosiasi dengan DWFN.
“Melalui CSA, negara-negara pantai menyatukan langkah untuk mengamankan kepentingan nasional dan memperkuat posisi tawar dalam negosiasi perikanan internasional,” jelas Lotharia.
Dukungan juga datang dari John Burton, Chairman Sustainable Fisheries and Communities Trust (SFACT), yang menilai CSA sebagai mekanisme kolaboratif penting untuk mencegah eksploitasi berlebih sumber daya tuna di Samudra Hindia.
“Kami mengapresiasi kepemimpinan Indonesia dalam membentuk CSA, termasuk peran sebagai sekretariat dan tuan rumah pertemuan ini. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mendorong ekonomi biru berkelanjutan, sebagaimana disampaikan di World Economic Forum,” ujar Burton.
Deklarasi bersama dibacakan oleh Prof. Indra Jaya, Chair CSA, menandai terbentuknya aliansi resmi. Dokumen ini menjadi fondasi penguatan solidaritas dan koordinasi negara-negara pantai menjelang pembahasan strategis di forum IOTC, guna memastikan suara negara pantai lebih kuat dan seimbang dalam pengambilan keputusan.
Saat ini, CSA beranggotakan 12 negara: Bangladesh, India, Indonesia, Iran, Malaysia, Maladewa, Madagaskar, Mozambik, Pakistan, Somalia, Afrika Selatan, dan Sri Lanka.
Adapun, pertemuan ke-30 CSA di Bali dihadiri oleh perwakilan dari 10 negara anggota, beserta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hasil pertemuan pada 30–31 Januari ini juga menjadi pijakan awal penguatan kelembagaan CSA, termasuk tata kelola dan mekanisme operasional.
Rencana penguatan tersebut akan diformalkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Ocean Impact Summit 2026 di Bali, Juni mendatang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengelolaan perikanan tuna harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keberlanjutan stok dan kedaulatan sumber daya laut, dengan sinergi lintas negara sebagai kunci utama. (TR Network)
































