JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pemerintah bersiap melancarkan gugatan perdata terhadap 16 perusahaan di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi atas dugaan kerusakan lingkungan berskala besar.
Sejumlah perusahaan tersebut berasal dari industri ekstraktif, termasuk tambang batu bara dan nikel.
“Sejujurnya ada 16 yang sedang disusun. Gugatan perdata ini akan kami ajukan bertahap, hampir setiap minggu,” ujar Hanif usai menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).
KLH telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah, mencerminkan besarnya kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.
Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan—dengan syarat perusahaan bersedia membayar ganti rugi dalam waktu dekat.
Jika tidak, maka jalur hukum menjadi pilihan utama.
“Kerusakannya besar karena yang diekstraksi adalah tanah dan sumber daya alam. Mengambil batu bara atau nikel mungkin cepat, tapi memulihkan lingkungannya itu sangat mahal,” tegas Hanif.
Khusus untuk kasus di Sumatra, KLH langsung memilih langkah litigasi. Aktivitas perusahaan dinilai telah menimbulkan dampak sosial dan ekologis serius, bahkan memakan korban.
Selain gugatan perdata, perusahaan-perusahaan tersebut juga berpotensi dijerat pidana lingkungan.
Sebelumnya, KLH telah lebih dulu menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara. Di antaranya PT Agincourt Resources dengan nilai gugatan hampir Rp200 miliar, PT Toba Pulp Lestari senilai Rp3,89 triliun, hingga PT Tri Bahtera Srikandi sebesar Rp158 miliar.
Gugatan juga diajukan kepada PTPN IV, PT North Sumatera Hydro Energy, dan PT Multi Sibolga Timber.
Langkah agresif KLH ini menandai babak baru penegakan hukum lingkungan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri tambang di tengah gencarnya narasi ekonomi hijau dan investasi berkelanjutan. (TR Network)
Komentar