JAKARTA — Indonesia memasuki era baru ekonomi hijau. Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan perdagangan karbon skala besar mulai berjalan pada Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membawa kekayaan alam Indonesia masuk ke pasar karbon global sebagai sumber nilai ekonomi baru.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pengoperasian pasar karbon bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan instrumen ekonomi hijau yang berpotensi mengalirkan pembiayaan internasional ke dalam negeri.
Landasan kebijakan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang untuk pertama kalinya memberikan kepastian hukum menyeluruh bagi perdagangan karbon Indonesia.
“Perpres ini adalah game changer. Ini membuka jalan bagi Indonesia untuk bermain serius di pasar karbon global,” ujar Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Melalui regulasi ini, pemerintah mengatur secara terintegrasi perdagangan emisi dan kredit karbon, pencatatan unit karbon dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), pencegahan penghitungan ganda, serta keterhubungan antara pasar karbon domestik dan internasional.
Hashim mengungkapkan pemerintah tengah menuntaskan penggabungan berbagai sistem registrasi karbon agar seluruh transaksi tercatat secara transparan dan akuntabel dalam satu sistem nasional. Integrasi ini menjadi syarat utama untuk membangun kepercayaan pelaku global.
“Saya bisa melaporkan bahwa akhir Juni seluruh sistem pasar karbon sudah operasional, dan Juli kami berharap transaksi sudah berjalan,” katanya.
Indonesia dipandang memiliki posisi tawar kuat di pasar karbon global berkat pendekatan nature-based solutions, mulai dari hutan tropis, mangrove, padang lamun, hingga ekosistem laut yang menjadi incaran pembeli kredit karbon internasional.
Hashim menyebut ketertarikan investor global meningkat signifikan setelah pemerintah memperjelas kerangka regulasi pasar karbon.
“Respons internasional sangat positif. Mereka menunggu kepastian, dan itu kini sudah ada,” ujarnya.
Selain kredit karbon berbasis alam, pemerintah juga membuka peluang pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) dengan memanfaatkan potensi geologis nasional sebagai bagian dari transisi energi.
Pengoperasian pasar karbon diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru bagi pelestarian lingkungan, konservasi hutan, dan pengendalian emisi, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi hijau nasional.
Langkah ini menegaskan ambisi Indonesia untuk tidak hanya menjadi penjaga ekosistem dunia, tetapi juga pemain utama dalam ekonomi karbon global. (TR Network)
Komentar