News
Beranda / News / Raja Ampat Gagal Dibebaskan dari Aktivitas Tambang Nikel

Raja Ampat Gagal Dibebaskan dari Aktivitas Tambang Nikel

Fasilitas PT Gag Nikel di Raja Ampat. File: Greenpeace Indonesia

JAKARTA — Harapan untuk membebaskan kawasan konservasi Raja Ampat dari bayang-bayang industri ekstraktif kembali kandas.

Pemerintah memastikan aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel tetap berlanjut, meski hasil audit lingkungan mengungkap perlunya perombakan mendasar Persetujuan Lingkungan perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, audit lingkungan terhadap operasional PT Gag Nikel menempatkan perusahaan pada kategori perbaikan Persetujuan Lingkungan, bukan penghentian kegiatan.

Keputusan ini menegaskan bahwa kawasan yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati dunia itu belum sepenuhnya terbebas dari aktivitas tambang.

Audit lingkungan dilakukan oleh auditor independen dengan pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta akademisi. Hasil audit tidak hanya berujung pada pengenaan sanksi denda, tetapi juga rekomendasi perubahan substansial terhadap Persetujuan Lingkungan PT Gag Nikel.

Keran Air Tanah Ditutup: Gedung-Gedung di Jakarta Resmi Dilarang Sedot Bumi

“Persetujuan Lingkungannya kita rombak mengikuti rekomendasi auditor. Audit dilakukan independen dan tetap kami dampingi bersama akademisi, tidak dilepas begitu saja,” ujar Hanif kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Tambang Tetap Jalan, Pengawasan Diperketat

Meski audit menemukan berbagai catatan, KLH menegaskan kegiatan pertambangan tidak dihentikan total.

Pemerintah beralasan, langkah tersebut merujuk pada dokumen lingkungan yang telah disahkan regulator dan masih berlaku sebagai dasar hukum operasional.

Namun, pengawasan terhadap tambang nikel di Raja Ampat diklaim akan diperketat. Pemantauan rutin setiap triwulan akan dilakukan oleh pengawas lingkungan independen untuk memastikan seluruh rekomendasi audit dijalankan secara konsisten.

Dalam dokumen lingkungan, terdapat tiga kemungkinan hasil audit: perbaikan Persetujuan Lingkungan, perubahan metodologi pengelolaan, atau pencabutan izin.

Dunia Cari Solusi Iklim, Indonesia Duduk di Atas Harta Karbon Biru Lautan

“PT Gag Nikel berada pada posisi pertama, memperbaiki dan meningkatkan Persetujuan Lingkungannya,” kata Hanif.

Antara Izin Tambang dan Perlindungan Ekosistem

PT Gag Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, merujuk Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Pemerintah menegaskan, hasil audit lingkungan kini dijadikan pijakan utama pengendalian aktivitas tambang.

Namun, keputusan mempertahankan operasi tambang di kawasan strategis seperti Raja Ampat kembali memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana komitmen negara melindungi ekosistem kelas dunia di tengah dorongan industri nikel?

Kasus PT Gag Nikel menegaskan bahwa tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan masih menjadi dilema besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. (TR Network)

Pulau-pulau Kecil di Ambang Hilang: Krisis Iklim Mengusir Warga dari Tanah Leluhur

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *