GRESIK — Komisi XII DPR RI membunyikan alarm keras soal kondisi perlindungan lingkungan hidup di Jawa Timur.
Dalam rangkaian kunjungan kerja ke wilayah industri strategis tersebut, DPR menemukan banyak perusahaan sektor energi dan industri—baik BUMN maupun swasta—belum menunjukkan keseriusan menjaga lingkungan, sementara pengawasan negara dinilai belum berjalan optimal.
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengungkapkan, dari empat perusahaan yang dipanggil DPR, hanya dua perusahaan yang bersikap kooperatif. Temuan ini mencerminkan masih lemahnya komitmen sebagian pelaku usaha terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
“Dari empat perusahaan yang kami undang, hanya dua yang kooperatif. Ini menunjukkan masih ada perusahaan, baik BUMN maupun swasta, yang kepeduliannya terhadap lingkungan belum memadai,” ujar Ratna di Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII DPR RI meninjau operasional PT PGN Saka Energy serta melakukan pertemuan lanjutan dengan sejumlah perusahaan sektor energi dan industri lainnya.
Hasil dialog di lapangan memperlihatkan kesenjangan antara kewajiban regulasi dan praktik pengelolaan lingkungan, mulai dari pengendalian pencemaran hingga pemantauan dampak lingkungan di sekitar wilayah operasional.
Ratna menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil peran yang lebih aktif dan strategis, tidak sekadar hadir ketika pelanggaran terjadi.
“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup lebih mengedepankan pendampingan, arahan, dan bimbingan kepada perusahaan. Jangan menunggu sampai masuk ranah penegakan hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menekankan bahwa persoalan lingkungan di sektor energi dan industri tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata.
Menurutnya, pengawasan harus menyentuh efektivitas pengendalian pencemaran, mitigasi risiko lingkungan, serta komitmen nyata perusahaan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Putri.
Putri mengakui, sektor energi dan industri memiliki kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, dan ketahanan energi.
Namun, ekspansi industri tanpa pengawasan ketat justru berpotensi menimbulkan krisis lingkungan baru, terutama di kawasan dengan konsentrasi industri tinggi seperti Jawa Timur.
Legislator Fraksi PAN itu juga menyoroti masih lemahnya pengelolaan limbah, tingginya ketergantungan pada energi fosil, serta belum optimalnya penerapan best available techniques dalam pengendalian pencemaran.
Kondisi tersebut memicu meningkatnya kekhawatiran publik, seiring banyaknya pengaduan masyarakat terkait pencemaran air, penurunan kualitas udara ambien, hingga gangguan kesehatan di sekitar kawasan industri.
“Pengawasan terhadap efektivitas sistem pengolahan limbah, kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan, serta kesiapsiagaan penanganan keadaan darurat pencemaran harus ditelaah secara komprehensif,” tegas Putri.
Komisi XII DPR RI menilai, pendekatan preventif melalui pendampingan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan penindakan semata. Pengawasan yang kuat diyakini mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan, sekaligus mencegah kerusakan ekosistem di sekitar wilayah industri dan energi.
DPR menegaskan, temuan dan hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan utama penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam dan responsif.
Jika pengawasan terus lemah dan kepedulian perusahaan diabaikan, DPR mengingatkan bahwa pertumbuhan industri berpotensi berubah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (TR Network)


Komentar