PANGKALAN BUN – Upaya 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk membatalkan status hukum mereka akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun resmi menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan, memastikan proses hukum tetap berjalan atas aktivitas tambang ilegal di Taman Nasional Tanjung Puting.
Putusan ini menjadi titik penting dalam upaya melindungi habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus)—spesies kunci yang hidup dan berkembang biak di kawasan tersebut.
Rumah Orangutan yang Terancam
TN Tanjung Puting dikenal sebagai salah satu benteng terakhir populasi orangutan liar di Indonesia. Hutan rawa gambut, sungai alami, dan kanopi tropisnya menjadi ruang hidup vital bagi satwa endemik tersebut.
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap:
– Pohon-pohon tempat orangutan membangun sarang
– Sumber pakan alami seperti buah hutan
– Kualitas air sungai akibat pencemaran merkuri
– Stabilitas ekosistem hutan tropis
Kerusakan habitat dapat memaksa orangutan keluar dari wilayah jelajahnya, meningkatkan risiko konflik dengan manusia, hingga kematian.
Hakim: Penyidikan Sah Secara Hukum
Sidang praperadilan yang digelar pada 9–13 Februari 2026 memeriksa keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka oleh penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Dalam putusan terbuka 18 Februari 2026, hakim menyatakan seluruh proses penyidikan telah sesuai prosedur hukum. Semua dalil pemohon ditolak.
Dengan putusan tersebut, pelimpahan tahap dua—tersangka dan barang bukti—akan segera dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk memasuki tahap penuntutan.
Hutan Konservasi Tak Bisa Ditawar
Kasus ini berawal dari operasi gabungan pada November 2025 yang menangkap tangan 12 pelaku saat melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Ke-12 tersangka tersebut adalah HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41).
Penegakan hukum ini menjadi pesan keras bahwa kawasan konservasi tidak bisa dijadikan ladang eksploitasi. TN Tanjung Puting adalah simbol komitmen Indonesia dalam menjaga keanekaragaman hayati dunia.
Orangutan tidak memiliki suara di ruang sidang. Namun melalui putusan ini, negara menunjukkan keberpihakannya: menjaga hutan berarti menjaga masa depan satwa liar dan generasi mendatang. (TR Network)


Komentar