MUNA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menetapkan pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini merupakan hasil operasi senyap tim gabungan yang digelar sejak 18 Februari 2026.
Operasi Senyap di Kawasan Konservasi
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga yang berhasil menghentikan aktivitas perusakan di jantung kawasan konservasi tersebut.
Ia menegaskan proses hukum akan dikawal hingga tuntas.
“Kami menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengungkapan kasus ini. Terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat yang telah bersinergi. Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan suara mesin pemotong kayu (chainsaw) dari dalam kawasan cagar alam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyergapan di lokasi.
Jati Raksasa Tumbang, Dump Truck Disita
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu pohon jati berukuran besar telah ditebang dan dipotong menjadi tiga bagian. Bagian tengah batang memiliki panjang 475 cm dengan diameter mencapai 80 cm—ukuran yang menunjukkan nilai ekonomis tinggi sekaligus kerusakan ekologis serius.
Tim gabungan juga menggagalkan upaya pengangkutan kayu menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka R sempat melarikan diri saat penyergapan, namun berhasil diringkus.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan ilegal tersebut.
Saat ini, barang bukti berupa mobil dan batang log jati besar dititipkan di Polsek Tampo, sementara tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra.
Dijerat UU Konservasi, Terancam 11 Tahun Bui
Penyidik menjerat R dengan Pasal 40 ayat (1) huruf “e” jo. Pasal 19 ayat (2) huruf “e” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 20 KUHP.
Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan mentoleransi perusakan kawasan konservasi.
Cagar alam bukan ladang bisnis ilegal, melainkan benteng terakhir keanekaragaman hayati yang harus dijaga demi generasi mendatang. (TR Network)


Komentar