News
Beranda / News / Hutan Desa Dikuasai Toke: Aturan Negara Kalah oleh Realitas Lapangan

Hutan Desa Dikuasai Toke: Aturan Negara Kalah oleh Realitas Lapangan

Hutan desa di Sumatra Selatan berubah menjadi lahan sawit. Arsip

JAKARTA – Program hutan desa yang selama ini digadang sebagai solusi ganda—meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan—ternyata menghadapi persoalan serius di lapangan.

Riset terbaru mengungkap fakta mengejutkan: aturan negara kerap tak berdaya menghadapi realitas sosial-ekonomi masyarakat.

Fenomena ini disebut sebagai “disonansi institusional”, yakni ketidakselarasan antara regulasi formal dengan praktik nyata di tingkat lokal.

Hal tersebut disampaikan peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB) BRIN, Edwin Martin, dalam Forum Diskusi Budaya (FDB) ke-97 bertema Institutional Dissonance and Livelihood Adaptations in Indonesia’s Village Forest Program, yang digelar di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Legitimasi Negara vs Legitimasi Sosial

Dalam paparannya, Edwin mengungkap bahwa riset di Sumatera Selatan justru menemukan jurang lebar antara konsep dan praktik.

Ambisi Nuklir ASEAN: Indonesia–Thailand Kolaborasi Bangun Teknologi Cyclotron

Secara historis, banyak kawasan yang kini ditetapkan sebagai hutan desa telah lama dikelola masyarakat sejak era pasca-HPH, terutama untuk kebun karet. Bahkan, sebagian telah berkembang menjadi permukiman permanen.

Akibatnya, muncul benturan serius:

– Secara formal (de jure): hutan dikelola kolektif melalui lembaga desa (LPHD)
– Secara nyata (de facto): lahan tetap dikuasai dan dikelola secara individual

“Legitimasi formal tidak otomatis menggantikan legitimasi sosial yang sudah mengakar,” tegas Edwin.

Partisipasi masyarakat pun sering hanya sebatas dokumen administratif, bukan praktik nyata.

Pasar Karbon Indonesia Tersendat, Kehutanan Gagal Jadi Motor Utama

Toke Lebih Berkuasa dari Negara

Yang lebih mengejutkan, riset ini menemukan adanya “tata kelola bayangan” yang justru lebih dominan dibanding negara.

Peran ini dijalankan oleh para toke—aktor ekonomi lokal yang: Menjadi perantara hasil produksi, Menyediakan pinjaman harian hingga Mengontrol jaringan ekonomi desa.

Dalam kondisi minimnya kehadiran negara, para toke justru membentuk pusat kekuasaan baru.

Dampaknya, lembaga resmi seperti LPHD sering kehilangan legitimasi karena kalah kuat secara ekonomi dan sosial.

Sawit Menggoda, Kelestarian Terancam

Tekanan ekonomi membuat masyarakat mengambil keputusan pragmatis. Banyak petani mulai meninggalkan karet dan beralih ke kelapa sawit yang dianggap lebih menguntungkan.

Darurat Pesisir Indonesia: Rob, Abrasi, dan Amblesan Tanah Kian Tak Terkendali

Padahal, praktik ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dalam perhutanan sosial.

Program alternatif pemerintah sering gagal bersaing karena: Tidak mampu menandingi jaringan ekonomi lokal, Kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat hingga Minim dukungan nyata di lapangan.

Solusi: Hybrid Governance atau Jalan Buntu?

Sebagai jalan keluar, Edwin menawarkan konsep hybrid governance—menggabungkan aturan formal dengan praktik lokal.

Pendekatan ini mencakup: Pengakuan terbatas atas hak individu, Syarat penerapan praktik berkelanjutan seperti agroforestri hingga Penguatan legitimasi sosial, bukan sekadar legalitas.

“Tanpa legitimasi sosial, kebijakan akan terus ditolak secara diam-diam,” ujarnya.

Pemerintah: Akses Sudah Dibuka, Tantangan Masih Besar

Dari sisi pemerintah, Kepala Subdirektorat Penyiapan Perhutanan Sosial KLHK, Ahmad Dany Sunandar, menegaskan bahwa hutan desa merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan hutan di Indonesia.

Melalui kebijakan terbaru seperti: Permen LHK No. 9 Tahun 2021 dan Perpres No. 28 Tahun 2023, pemerintah telah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan hingga 35 tahun.
Namun, ia mengakui tantangan masih kompleks mulai dari Keterbatasan pendamping lapangan, Konflik internal masyarakat, Dominasi kepentingan tertentu hingga Variasi karakter sosial tiap daerah.

“Perhutanan sosial bukan solusi tunggal, melainkan proses yang sangat kontekstual,” jelasnya.

BRIN: Perlu Jalan Tengah yang Realistis

Peneliti PRMB BRIN, Ari Nurlia, menegaskan bahwa diskusi ini penting untuk mencari titik temu antara regulasi dan realitas.

Menurutnya, pendekatan hybrid governance bisa menjadi kunci: Menjembatani kepentingan ekonomi, Menjaga kelestarian lingkungan dan Meningkatkan efektivitas kebijakan.

“Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang legitim dan benar-benar bekerja di lapangan,” ujarnya.

Program Ambisius di Persimpangan Jalan

Kasus hutan desa menunjukkan satu hal krusial: kebijakan tidak cukup hanya benar di atas kertas.

Tanpa memahami realitas sosial, ekonomi, dan kekuasaan lokal, program sebaik apa pun berisiko gagal di implementasi.

Kini, masa depan hutan desa berada di persimpangan—antara tetap menjadi program administratif, atau benar-benar menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *