ESG
Beranda / ESG / Standar Baru GRI: Korporasi Tak Bisa Lagi Sembunyikan Jejak Polusi

Standar Baru GRI: Korporasi Tak Bisa Lagi Sembunyikan Jejak Polusi

Emisi karbon dan polusi yang dilepaskan oleh industri. Arsip

JAKARTA – Upaya perusahaan menyamarkan dampak lingkungan kini semakin sulit.

Pasalnya, Global Reporting Initiative (GRI) secara resmi telah meluncurkan draf standar baru yang akan memperketat kewajiban pelaporan polusi—memaksa korporasi lebih transparan terhadap jejak pencemaran yang selama ini kerap tersembunyi.

Langkah ini muncul di tengah sorotan global terhadap praktik pelaporan keberlanjutan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Polusi, yang menjadi salah satu krisis lingkungan terbesar, justru masih sering luput dari laporan detail perusahaan.

Sebagai acuan utama laporan keberlanjutan dunia, standar GRI yang disusun oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB) kini diperluas cakupannya.

Tidak hanya menyentuh polusi udara, aturan terbaru juga memasukkan polusi tanah serta kejadian darurat seperti tumpahan bahan berbahaya.

DPR Desak Audit Lingkungan PLTU Pangkalan Susu: Emisi dan Limbah Harus Terbuka

Pelaporan Lebih Dalam dan Detail

Dalam draf terbaru, GRI memperkenalkan standar pertama untuk polusi tanah. Perusahaan diwajibkan mengungkap secara rinci:

– Kebijakan dan komitmen pengelolaan polusi
– Dampak lingkungan yang ditimbulkan
– Jenis zat pencemar yang dihasilkan
– Hingga laporan insiden pencemaran jika terjadi kecelakaan

Tak hanya itu, standar emisi udara (GRI 305) diperketat. Perusahaan kini harus menjelaskan bagaimana mereka mengelola emisi secara menyeluruh, bukan sekadar menyajikan data angka.

Sementara itu, pembaruan pada standar limbah (GRI 306) menyoroti penanganan tumpahan berbahaya. Perusahaan wajib melaporkan kesiapan darurat, langkah pencegahan, hingga respons terhadap insiden lingkungan.

Transparansi Jadi Harga Mati

Dilansir dari ESG Today, Minggu (5/4/2026), Direktur Standar GRI, Harold Pauwels, menegaskan bahwa polusi bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan manusia dan kualitas hidup masyarakat.

Singapura “Paksa” Bank, Investor dan Asuransi Hadapi Krisis Iklim

Ia menekankan pentingnya transparansi yang lebih luas agar laporan perusahaan benar-benar mencerminkan kondisi nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

Menuju Standar Global yang Lebih Ketat

GRI saat ini membuka masa uji publik hingga 8 Juni 2026 untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Standar final direncanakan akan diluncurkan pada 2027.

Jika disahkan, aturan ini akan menjadi tonggak baru dalam praktik pelaporan keberlanjutan global—mengakhiri era laporan yang minim transparansi dan membuka babak baru akuntabilitas korporasi.

Tekanan Baru bagi Dunia Industri

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, Governance), standar baru ini menjadi sinyal kuat bahwa dunia usaha tidak lagi bisa bermain aman.

Transparansi kini menjadi kewajiban yang menentukan kepercayaan publik dan keberlanjutan bisnis di masa depan. (TR Network)

Studi: Perdagangan Karbon Lebih Ampuh Tekan Emisi

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *