Hukum
Beranda / Hukum / Mafia Tambang Murung Raya Terbongkar: 1.699 Hektare Disita Negara

Mafia Tambang Murung Raya Terbongkar: 1.699 Hektare Disita Negara

Jejak tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya. Arsip

MURUNG RAYA – Operasi besar-besaran akhirnya menguak praktik mafia tambang di Kalimantan Tengah.

Negara mengambil langkah tegas dengan menyita 1.699 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai aktivitas tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Langkah ini dipimpin langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang turun ke lokasi bersama jajaran elite penegak hukum dan keamanan.

Hadir pula Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, serta Listyo Sigit Prabowo, menandai bahwa kasus ini bukan pelanggaran biasa, melainkan operasi lintas sektor dengan indikasi kuat kejahatan terstruktur.

Izin Dicabut, Operasi Jalan Terus

Fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah status hukum PT AKT yang telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan hingga kini tanpa dasar legal.

Indonesia–PBB Gelontorkan Dana Besar untuk Petani

“Operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum,” tegas Bahlil saat meninjau langsung lokasi tambang, Selasa (7/4/2026).

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia tambang yang memungkinkan aktivitas ilegal tetap berjalan selama bertahun-tahun di kawasan hutan negara.

Beneficial Owner Mulai Disasar

Penegakan hukum mulai mengarah ke aktor utama di balik layar.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka berinisial ST sebagai beneficial owner, yakni pihak yang diduga mengendalikan operasi tambang melalui jejaring perusahaan.

Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penetapan ini dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi menemukan indikasi kuat tindak pidana, termasuk keterlibatan perusahaan-perusahaan afiliasi.

Mewaspadai Hari-hari Terakhir Gletser Asia

Langkah ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Negara Rebut Kembali Hutan

Penertiban ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.

Sejak awal 2026, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare di area PT AKT.

Secara nasional, hingga Agustus 2025, lebih dari 3,3 juta hektare lahan berhasil direbut kembali, sebagian dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan.

Ke depan, pemerintah menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare kawasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.

243 Perusahaan di Indonesia Sabet PROPER Hijau, Berikut Daftarnya

Tak Ada Ampun untuk Tambang Ilegal

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

“Kita menghargai proses bisnis, tetapi harus tunduk pada regulasi yang berlaku agar penyalahgunaan kawasan hutan bisa dihentikan,” ujarnya.

Kasus Murung Raya kini menjadi sorotan nasional. Jika dugaan mafia tambang ini berhasil diungkap hingga ke akar, maka ini bisa menjadi titik balik dalam pemberantasan kejahatan sumber daya alam di Indonesia—sekaligus pesan keras bahwa negara tidak lagi kalah oleh jaringan gelap di sektor tambang. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *