JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama dunia usaha resmi menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) kini menjadi standar bisnis dan investasi nasional.
Komitmen ini dikukuhkan melalui Deklarasi Bersama Pemerintah–Pelaku Usaha tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diteken di Jakarta, 12 Februari 2026, dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Langkah ini menandai babak baru dalam kebijakan investasi Indonesia, di mana penghormatan HAM, kerja layak, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab (Responsible Business Conduct/RBC) tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan fondasi utama daya saing dan keberlanjutan ekonomi nasional.
HAM dan RBC Kini Jadi Fondasi Investasi Indonesia
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Ketua APINDO Shinta Widjaja Kamdani, dan Ketua KADIN Indonesia.
Kesepakatan ini mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah dan dunia usaha untuk memastikan praktik bisnis dan investasi di Indonesia selaras dengan standar HAM dan ketenagakerjaan internasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa strategi ini sejalan dengan upaya Indonesia memperkuat posisi dalam rantai pasok global.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen menarik investasi dengan tetap memastikan keselarasan terhadap prioritas nasional. Inisiatif ini menjamin kerja layak serta penguatan daya saing yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan kata lain, investasi berkualitas di Indonesia ke depan mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip HAM dan standar kerja layak.
Empat Pilar Komitmen Bisnis dan HAM
Melalui deklarasi ini, pemerintah dan pelaku usaha menyepakati empat pilar utama untuk memperkuat praktik bisnis dan HAM di Indonesia:
1. Integrasi HAM dalam RBC guna meningkatkan produktivitas, ketersediaan tenaga kerja terampil, serta ketahanan ekonomi dan rantai pasok nasional.
2. Penerapan RBC oleh seluruh pelaku usaha, selaras dengan kebijakan nasional dan standar internasional.
3. Kepatuhan penuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk penghormatan Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja, pengembangan keterampilan, dan kerja layak di seluruh rantai pasok.
4. Penguatan uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) melalui mekanisme bipartit dan dialog sosial di tingkat perusahaan.
Empat pilar ini mempertegas bahwa bisnis dan HAM di Indonesia kini berjalan dalam satu kerangka kebijakan nasional yang terintegrasi.
Dunia Usaha: HAM Adalah Investasi Jangka Panjang
Ketua APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa dunia usaha memandang praktik bisnis yang bertanggung jawab sebagai investasi jangka panjang.
“RBC merupakan investasi jangka panjang yang memerlukan harmonisasi regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif. Penghormatan terhadap HAM adalah landasan peningkatan produktivitas dan pengembangan keterampilan,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat pesan bahwa standar HAM justru meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan, bukan menghambat pertumbuhan bisnis.
Peran ILO dan Penguatan Rantai Pasok Global
Deklarasi ini didukung proyek Rantai Pasok Asia yang Tangguh, Inklusif dan Berkelanjutan (RISSC) ILO yang didanai Pemerintah Jepang.
Program ini bertujuan memperkuat rantai pasok global sekaligus mengurangi risiko pelanggaran HAM dan ketenagakerjaan di tengah disrupsi ekonomi global.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyebut deklarasi ini sebagai tonggak penting.
“Penghormatan terhadap HAM dan kerja layak adalah bagian integral dari keberhasilan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, ILO juga mendukung penyusunan kertas posisi bersama sepuluh konfederasi serikat pekerja serta pembentukan jejaring universitas untuk memperkuat ekosistem bisnis dan HAM di Indonesia.
Selaras dengan Standar Internasional
Indonesia telah memperkuat kerangka nasional bisnis dan HAM yang merujuk pada:
– Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM
– Deklarasi ILO tentang Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial
– Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional
Dengan deklarasi ini, Indonesia mengirim pesan tegas kepada investor global: investasi tetap terbuka, tetapi harus sejalan dengan penghormatan HAM, kerja layak, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Kini, standar investasi di Indonesia tidak hanya diukur dari besaran modal, tetapi juga dari komitmen terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan jangka panjang. (TR Network)


Komentar