News
Beranda / News / Banjir Terus Berulang, Kota Medan Dinilai Krisis Tata Ruang

Banjir Terus Berulang, Kota Medan Dinilai Krisis Tata Ruang

Banjir menggenangi Kota Medan akhir Desember 2025. Arsip

MEDAN – Banjir yang terus berulang di Kota Medan, Sumatra Barat dinilai bukan lagi bencana alam biasa, melainkan krisis tata kelola kota yang dibiarkan berlarut-larut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa banjir telah menjadi siklus tahunan akibat kegagalan penataan ruang, pendangkalan sungai, dan mandeknya normalisasi selama puluhan tahun.

Pernyataan itu disampaikan Singgih saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kota Medan, dalam rangka pengawasan penanganan pascabencana sekaligus kesiapsiagaan menghadapi ancaman banjir yang terus berulang.

“Jika banjir terjadi hampir setiap tahun, itu artinya ada masalah struktural. Sungai dangkal, drainase tidak berfungsi, dan tata ruang kota sama sekali tidak ramah bencana,” tegas Singgih di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/01/2026).

Komisi VIII menyoroti pendangkalan sungai yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa normalisasi serius. Padahal, kewenangan normalisasi sungai berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Ambisi Jakarta Menjadi Kota Global Berkelanjutan 2029, Mampukah Tercapai?

“Ada sungai yang seharusnya lebarnya enam meter, sekarang tinggal dua sampai tiga meter akibat sedimentasi dan penyempitan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sistem drainase kota dinilai lumpuh. Banyak saluran air tertutup bangunan permanen, menyebabkan aliran air tersendat saat hujan lebat.

Kondisi ini diperparah oleh maraknya permukiman di bantaran sungai, yang tidak hanya mempersempit alur sungai, tetapi juga meningkatkan risiko korban jiwa saat banjir.

“Hampir seluruh sisi sungai di Medan sudah ditempati warga. Akibatnya, alat berat pun sulit masuk untuk normalisasi,” kata Singgih.

Banjir besar pada akhir November 2025 menjadi bukti nyata dampak kegagalan tersebut. Sebanyak 19 kecamatan terdampak, meliputi 57 kelurahan dan 216 lingkungan. Total 26.188 jiwa dari 21.465 kepala keluarga terdampak, dengan 19.014 rumah terendam dan sekitar 305 titik pengungsian. Kerusakan rumah tercatat 384 unit rusak ringan, 157 rusak sedang, dan 99 rusak berat.

Perjanjian Laut Internasional Berlaku: Akhir Era Eksploitasi Tanpa Batas

Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah Kota Medan segera mengajukan proposal normalisasi sungai ke Kementerian PU, serta memperkuat koordinasi lintas daerah, mengingat wilayah sungai melintasi lebih dari satu kabupaten/kota.

“Tanpa sinergi pusat dan daerah, Medan akan terus terjebak dalam banjir yang sama, tahun demi tahun,” pungkas Singgih. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *