Hukum
Beranda / Hukum / Biang Kerok Banjir Sumatera: 67 Perusahaan Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan

Biang Kerok Banjir Sumatera: 67 Perusahaan Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan

Situasi pascbanjir dan longsor di Sumatera Barat. Arsip

JAKARTA – Pemerintah akhirnya membuka tabir penyebab banjir besar yang melanda Sumatera.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada 67 perusahaan yang terbukti memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada November 2025.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi terhadap 175 perusahaan, mayoritas pelaku berasal dari sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemegang izin kehutanan (PBPH).

“Sebanyak 175 perusahaan berkontribusi memperberat bencana. Luasan bukaan lahan mencapai 1,8 juta hektar,” tegas Hanif dalam rapat kerja bersama DPR.

1,8 Juta Hektar Dibuka, Banjir Tak Terhindarkan

KLH merinci skala kerusakan lingkungan yang memicu bencana:

ASEAN Hadapi Ancaman Gelombang Panas Ekstrem

Aceh: 423.019 hektar
Sumatera Utara: 799.199 hektar
Sumatera Barat: 583.477 hektar

Total bukaan lahan yang masif ini disebut menjadi faktor utama hilangnya daya serap air, yang berujung pada banjir bandang.

Sanksi Menggulung: Dari Audit hingga Gugatan Triliunan

Pemerintah tak hanya berhenti pada peringatan. Langkah tegas mulai dijalankan:

– 22 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administratif (audit lingkungan paksa)
– 45 perusahaan masih dalam proses sanksi
– 6 perusahaan digugat perdata dengan nilai Rp 4,95 triliun
– 6 perusahaan diproses pidana

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan lingkungan mulai diperlakukan sebagai pelanggaran serius, bukan pelanggaran administratif semata.

WHO: Indonesia Dibayangi Ancaman Wabah Zoonosis yang Mematikan

900 Kasus Lingkungan: Bom Waktu yang Selama Ini Terpendam

Hingga Maret 2026, KLH mencatat: 900 kasus pelanggaran lingkungan, 556 kasus sudah diberi sanksi, 73 kasus masuk gugatan perdata, 60 kasus dalam proses pidana.

Namun ironi muncul: Sebanyak Rp 17 triliun putusan pengadilan yang sudah inkrah belum berhasil ditagih.

Rekonstruksi dan Ancaman Berulang

Di tengah penegakan hukum, pemerintah juga mulai membangun hunian sementara bagi korban dan menyusun rencana rekonstruksi berbasis kajian daya dukung lingkungan.

Namun tanpa pembenahan tata kelola lahan, bencana serupa berpotensi terulang.

Hanif mengakui bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mudah dan membutuhkan proses panjang serta detail—terutama dalam pembuktian pidana.

Indonesia Rawan Tsunami: Sistem Deteksi Kalah Cepat dari Bencana

Akhir Era Impunitas?

Kasus ini menjadi titik balik penting: Negara mulai mengarah pada penindakan sistemik terhadap korporasi perusak lingkungan.

Pertanyaannya kini: Apakah sanksi ini cukup kuat untuk menghentikan siklus deforestasi dan banjir, atau hanya akan menjadi daftar panjang tanpa efek jera? (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *