JAKARTA – Limbah tambang atau tailing kini kian disorot sebagai ancaman serius bagi lingkungan.
Di tengah dorongan pemanfaatannya sebagai sumber ekonomi, DPR RI justru mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan ketat, tailing bisa menjadi bom waktu yang memicu bencana ekologis.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menekankan pentingnya pengaturan tailing dalam peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, selama ini potensi limbah tambang belum dimanfaatkan optimal karena ketiadaan payung hukum yang jelas.
“Tailing ini sebaiknya diakomodasi di dalam Perda sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelolanya. Dengan begitu ada peluang bagi UMKM untuk ikut terlibat dalam kegiatan industri berbasis mineral,” ujar Bambang dalam rapat kerja Komisi XII di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Bambang juga turut menegaskan hal itu saat menerima audiensi perwakilan pemerintah daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepala daerah dari Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Jeneponto.
Ancaman Nyata di Balik Limbah
Dalam praktik pertambangan, terdapat dua sumber mineral: sumber primer dari aktivitas tambang dan sumber sekunder dari sisa produksi seperti tailing dan slag.
Namun, berbeda dengan potensi ekonominya, limbah ini juga menyimpan risiko tinggi—mulai dari pencemaran air, kerusakan tanah, hingga ancaman kesehatan masyarakat.
Tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, keberadaan tailing berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem di wilayah tambang, seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah.
Dari Limbah ke Ekonomi, Tapi Berisiko
Bambang menilai, jika diatur dalam Perda, pemerintah daerah dapat memberikan izin usaha industri kepada pelaku UMKM untuk mengelola tailing. Langkah ini diyakini mampu membuka peluang ekonomi baru sekaligus mengurangi beban limbah.
“Kalau Perda pertambangan sudah mengakomodasi itu, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin usaha industri kepada pelaku UMKM yang mengelola tailing tersebut,” katanya.
Namun, upaya ini juga harus dibarengi standar lingkungan yang ketat agar tidak justru memperluas dampak pencemaran.
Pelanggar Siap Disikat
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan dukungan terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah.
“Secara garis besar kami mendukung langkah-langkah Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan perundangan,” ujarnya usai rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Komisi XII juga mengungkap banyaknya aduan masyarakat, terutama dari wilayah Kalimantan, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Tadi kami menerima banyak aduan dari masyarakat di beberapa daerah, termasuk Kalimantan. Ini harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Di Persimpangan: Bencana atau Berkah
Dorongan menjadikan tailing sebagai sumber ekonomi menghadirkan dilema besar. Di satu sisi, ada peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, ancaman kerusakan lingkungan terus mengintai.
Tanpa regulasi tegas dan pengawasan ketat, tailing bukan sekadar limbah—melainkan bom waktu yang siap meledak menjadi bencana lingkungan di depan mata. (TR Network)

Komentar