Hukum
Beranda / Hukum / Fasilitas PT Universal Glove di Medan Disegel

Fasilitas PT Universal Glove di Medan Disegel

Anggota Komisi XII, Meitri Citra Wardani saat melakukan sidak di gudang milik PT Universal Glove di Medan, Sumatera Utara. Ist

MEDAN – Praktik industri yang abai terhadap aturan lingkungan kembali terbongkar.

Kali ini, Komisi XII DPR RI bersama aparat penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang milik PT Universal Glove di Medan, Sumatera Utara, setelah ditemukan pelanggaran serius terkait perizinan dan dokumen lingkungan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), anggota Komisi XII, Meitri Citra Wardani, mengungkap bahwa gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TP3) milik perusahaan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Lebih parah lagi, fasilitas tersebut belum memenuhi kewajiban dasar berupa dokumen lingkungan.

“Gudang TP3-nya tidak sesuai izin. Seharusnya sebelum digunakan, wajib ada dokumen lingkungan seperti RK LPL atau analisis dampak lingkungan,” tegas Meitri usai sidak di Medan, Kamis (2/4/2026).

Harga Pangan Naik, FAO Ingatkan Ancaman Krisis Baru

Temuan ini mengindikasikan kelalaian serius dalam pengelolaan dampak lingkungan. Padahal, selain mengantongi izin usaha melalui sistem OSS, perusahaan diwajibkan memiliki dokumen Amdal, sistem pengolahan limbah seperti IPAL (WWTP), hingga pengelolaan limbah non-B3, termasuk limbah lampu dan sisa produksi.

Masalah tak berhenti di situ. DPR juga menyoroti potensi penumpukan limbah produksi berupa barang reject yang tidak terjual. Tanpa pengelolaan yang benar, limbah ini berpotensi menjadi ancaman lingkungan baru.

“Tidak mungkin semua produk terjual. Pasti ada sisa produksi yang harus dikelola sesuai aturan, bukan ditumpuk sembarangan,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi XII bersama Gakkum KLH langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi.

Meitri menegaskan, perusahaan diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran administratif, termasuk melengkapi dokumen lingkungan dan melakukan pelaporan berkala setiap tiga bulan terkait kualitas udara, air, dan dampak lingkungan lainnya.

Mengapa Planet Bumi Kini Makin Panas?

Namun, ia juga mengingatkan, jika perusahaan tetap membandel, sanksi berat menanti—mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau tidak patuh dan tetap melanggar, izinnya bisa dicabut. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran lingkungan,” tegas politisi PKS tersebut.

Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan terhadap industri berjalan efektif, dan berapa banyak pelanggaran serupa yang belum terungkap? (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Indonesia Pimpin Perumusan Aturan Main Karbon Biru di Asia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *