BOGOR – Fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut kembali ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sikap tegas ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), yang menyatakan perang terbuka terhadap pencemaran sungai dan laut.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak langsung pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga perubahan iklim.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya,” tegas Hanif Minggu 15 Februari 2026.
Ia menekankan, target pemerintah bukan sekadar membersihkan, tetapi mengubah kondisi darurat sampah menjadi sistem pengelolaan berkelanjutan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Fatwa Haram Soroti Moral Bangsa
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa haram tersebut lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
Menurutnya, membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan kelestarian ciptaan.
“Fatwa ini adalah bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons krisis lingkungan. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi soal moral dan keberlanjutan kehidupan,” ujar Hazuarli.
Pemerintah dan Ulama Bersatu Ubah Perilaku
Menteri Hanif menyambut penguatan fatwa tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
Ia menilai pendekatan teknis dan regulasi tidak cukup tanpa dukungan kesadaran moral dan nilai-nilai agama.
Kolaborasi antara pemerintah dan ulama dinilai menjadi “energi besar” untuk mempercepat transformasi budaya pengelolaan sampah di Indonesia.
KLH/BPLH menegaskan bahwa pengendalian sampah harus dimulai dari hulu, melalui:
– Pengurangan sampah di sumbernya
– Peningkatan literasi dan edukasi publik
– Penegakan hukum secara konsisten
– Kolaborasi lintas sektor: pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat
Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai pencemaran sungai dan laut Indonesia, sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem perairan nasional.
Dengan fatwa haram yang ditegaskan kembali dan komitmen pemerintah yang diperkuat, perang melawan sampah kini bukan hanya agenda lingkungan—tetapi juga gerakan moral dan tanggung jawab bersama. (TR Network)


Komentar