News
Beranda / News / Hutan Dijarah, Timah Diselundupkan: Kejati Babel Amankan 50 Ton Hasil Tambang Ilegal

Hutan Dijarah, Timah Diselundupkan: Kejati Babel Amankan 50 Ton Hasil Tambang Ilegal

Barang bukti Timah ilegal yang diamankan Tim Satgas Tri Caraka bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Ist

BANGKA BELITUNG – Praktik tambang timah ilegal di kawasan hutan kembali terungkap.

Tim Satgas Tri Caraka bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membongkar temuan produk timah dan turunannya yang diduga tidak memiliki izin resmi, dengan total barang bukti mendekati 50 ton.

Pengungkapan kasus dugaan tambang timah ilegal di Bangka Belitung ini bermula dari operasi penindakan pada 7 Februari 2026. Saat itu, penyidik mengamankan tiga unit mobil besar di wilayah Bangka Tengah yang diduga membawa produk timah untuk dikirim keluar Pulau Bangka.

Diduga Berasal dari Kawasan Hutan dan IUP

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Babel, Sabtu (14/2/2026), timah tersebut diduga berasal dari kawasan hutan serta wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di Kabupaten Bangka Selatan.

Dugaan ini memicu kekhawatiran baru terkait praktik penambangan yang berpotensi merusak ekosistem hutan Bangka.

Ramadan Bersih, Masjid Hijau

Jika benar berasal dari kawasan hutan, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Penggeledahan Gudang dan Kantor Perusahaan

Pada Rabu, 11 Februari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan gudang milik PT Ranawali Rimba Perkara.

Dari lokasi tersebut, tim Pidsus Kejati Babel menyita: 458 balok timah, 9 jumbo bag pasir timah kering, 5 karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram.

Jika ditotal dengan temuan sebelumnya, keseluruhan barang bukti yang telah diamankan meliputi: 736 balok timah batangan dengan estimasi berat ±25 ton, 338 karung dan 9 tas jumbo berisi bijih timah dengan estimasi ±25 ton, 5 karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram.

Total estimasi barang bukti mencapai hampir 50 ton timah dan produk turunannya.

Krisis Pangan Global Memburuk: 2,3 Miliar Orang Rawan Kelaparan

Diduga Akan Diselundupkan

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Dr. Adi, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga kuat keluar dari PT Rajawali Mbah Perkasa dan hendak dibawa keluar Bangka untuk dijual, ditransfer, atau diselundupkan secara ilegal.

“Barang yang diamankan tersebut diduga akan dibawa keluar untuk dijualkan atau ditransferkan atau diselundupkan secara ilegal,” ujarnya.

Langkah hukum yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Babel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 11 Februari 2026. Proses penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sungailiat.

Terancam Dilelang Jika Tak Terbukti Sah

Kejati Babel mengimbau pihak yang merasa sebagai pemilik barang bukti agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta membawa dokumen pendukung terkait asal-usul dan legalitas barang.

Apabila dalam proses penyidikan tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan secara sah, maka seluruh barang bukti akan diajukan penetapan ke pengadilan untuk dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara. (TR Network)

Warning untuk Pemanfaat Ruang Laut di Indonesia

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *