News
Beranda / News / Indonesia Tak Punya Waktu untuk Gagal di Aksi Iklim

Indonesia Tak Punya Waktu untuk Gagal di Aksi Iklim

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno. Arsip

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.

Dalam pertemuan dengan pimpinan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman, Rabu (11/2/2026), Eddy mendorong perluasan kerja sama strategis di bidang tata kelola (governance), keberlanjutan (sustainability), serta aksi konkret menghadapi krisis iklim.

Menurutnya, Indonesia tidak bisa lagi hanya berbicara komitmen global. Legislasi yang kuat melalui RUU Perubahan Iklim menjadi fondasi penting agar transisi energi dan pengurangan emisi berjalan terukur dan mengikat.

“Penguatan literasi dan kapasitas terkait krisis iklim harus diperluas, bukan hanya di level kebijakan, tetapi juga ke masyarakat luas,” tegas Eddy.

Penguatan Literasi Iklim Jadi Kunci, Bukan Sekadar Retorika

Eddy menyoroti fakta bahwa dampak krisis iklim sudah nyata dirasakan. Curah hujan ekstrem di musim kemarau, banjir besar, longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, hingga krisis air dan polusi udara akut menjadi alarm keras bagi pembuat kebijakan.

Proyek Giant Sea Wall Pantura Ditarget Rampung 2027: Benteng Raksasa Lawan Rob

Baginya, penanganan di “hulu” melalui pendidikan, pelatihan, dan penguatan kapasitas aparatur negara serta masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.

Kerja sama Indonesia–Jerman yang telah terjalin sejak 1968 dinilai perlu diperluas dengan memasukkan kurikulum tata kelola iklim, transisi energi, dan kebijakan keberlanjutan ke dalam program-program pendidikan dan peningkatan kapasitas.

RUU Perubahan Iklim Jadi Instrumen Politik Transisi Energi

Eddy menyatakan siap menjadi inisiator sekaligus champion dalam mendorong agenda legislasi perubahan iklim.

Ia menegaskan bahwa komitmen ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari Asta Cita pembangunan nasional.

“Cita-cita tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret dan undang-undang yang kuat, agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya.

Brunei Darussalam, Negeri Paling Hijau di ASEAN: Surga Hutan Tropis dengan Standar Hidup Tertinggi

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dipandang sebagai payung hukum untuk:

– Mengawal target penurunan emisi nasional
– Mempercepat transisi energi bersih
– Mengatur mekanisme pembiayaan iklim
– Memperkuat tata kelola karbon dan ESG
– Memberikan kepastian hukum bagi investasi hijau

Tanpa regulasi yang komprehensif, Indonesia berisiko tertinggal dalam arus ekonomi hijau global.

Kolaborasi Indonesia–Jerman: Transfer Teknologi hingga Energi Bersih

Eddy, yang pernah menetap sembilan tahun di Jerman, menilai kolaborasi bilateral dapat diperluas ke sektor teknologi hijau, energi terbarukan, kesehatan lingkungan, hingga pendidikan berkelanjutan.

Keunggulan sistem teknologi dan pendidikan Jerman dinilai dapat menjadi referensi dalam memperkuat fondasi transisi energi Indonesia.

Energi Nuklir di Indonesia: Solusi Hemat dan Bersih, Tapi Penuh Risiko

Ia berharap kemitraan Indonesia–Jerman tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menghasilkan program konkret yang mempercepat dekarbonisasi ekonomi nasional.

Krisis Iklim Tak Bisa Ditunda, Legislasi Harus Dipercepat

Di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi dan tekanan global terhadap komitmen iklim, dorongan percepatan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi momentum politik yang krusial.

Pesan Eddy jelas: Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat, kolaborasi internasional yang strategis, serta aksi nyata yang terukur.

Tanpa itu, transisi energi hanya akan menjadi slogan—bukan solusi. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *