JAKARTA – Pemerintah mulai memainkan “kartu besar” dalam perang melawan krisis iklim.
Lewat Kementerian Kehutanan, target ambisius pun dipasang: 1,4 juta hektar hutan adat harus ditetapkan hingga 2029.
Langkah ini menjadi strategi besar yang menempatkan masyarakat adat sebagai garda terdepan penyelamat hutan Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam keynote speech pada Talkshow dan Pameran Foto bertema “Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat” yang digelar Forest Watch Indonesia di Jakarta pada 31 Maret 2026.
Hutan Adat: Benteng Terakhir atau Proyek Ambisius?
Rohmat menegaskan bahwa wilayah adat bukan hanya soal lahan, tetapi menyangkut sistem sosial, budaya, dan ekologi yang sudah teruji menjaga hutan tetap hidup.
Karena itu, target 1,4 juta hektar disebut sebagai “mandat besar” untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam aksi iklim global.
Namun di balik ambisi tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah target ini realistis, atau sekadar angka di atas kertas?
Hingga saat ini, pemerintah baru menetapkan: 169 hutan adat, Luas mencapai 366.955 hektar, Tersebar di 43 kabupaten, 20 provinsi dan Melibatkan sekitar 88.949 kepala keluarga.
Artinya, untuk mencapai target 2029, pemerintah harus melipatgandakan capaian dalam waktu singkat.
Satgas Dibentuk, Aksi Dipercepat
Untuk mengejar ketertinggalan, Kementerian Kehutanan membentuk Satgas Percepatan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.
Satgas ini bekerja lintas sektor, melibatkan: Kementerian dan lembaga, Pemerintah daerah, Akademisi dan Organisasi masyarakat sipil.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyadari bahwa pengakuan hutan adat bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga politik, sosial, dan ekonomi.
Dari Konservasi ke “Ekonomi Restoratif”
Tak hanya bicara pelestarian, pemerintah juga mendorong pendekatan ekonomi restoratif—model pembangunan yang menggabungkan keuntungan ekonomi dengan pemulihan ekosistem.
Dukungan yang dijanjikan mencakup: Akses pembiayaan, Pengembangan usaha berbasis hutan hingga Pembukaan akses pasar bagi masyarakat adat.
Tujuannya hutan tidak hanya dijaga, tapi juga menghidupi.
Taruhan Besar untuk Target Emisi
Program ini menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk menurunkan emisi hingga 43,20% pada 2030 dengan dukungan internasional. Sektor kehutanan diposisikan sebagai kontributor utama.
Secara paralel, program Perhutanan Sosial juga telah mencapai: 8,3 juta hektar, Melibatkan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga.
Integrasi hutan adat ke dalam skema besar ini diharapkan memperkuat ketahanan: Pangan, Energi, Air melalui pendekatan Integrated Area Development berbasis klaster komoditas.
Ujian Sesungguhnya: Implementasi di Lapangan
Ambisi besar ini pada akhirnya akan diuji di lapangan. Pengakuan hutan adat selama ini kerap tersendat oleh: Konflik lahan dengan korporasi, Lambatnya pengakuan wilayah adat, hingga Tumpang tindih regulasi.
Pemerintah kini berpacu dengan waktu. Jika berhasil, hutan adat bisa menjadi senjata paling efektif Indonesia dalam menghadapi krisis iklim global. Namun jika gagal, target 1,4 juta hektar berisiko menjadi sekadar janji ambisius tanpa dampak nyata.
“Keberhasilan bukan hanya soal luas hutan, tapi bagaimana hutan tetap memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia,” tegas Rohmat. (TR Network)

Komentar