OPINI
Beranda / News / OPINI / Kala Banjir Bali Jadi “Wahana Air”: Ironi di Balik Lemahnya Tata Kelola Ruang

Kala Banjir Bali Jadi “Wahana Air”: Ironi di Balik Lemahnya Tata Kelola Ruang

Kala Banjir Bali Jadi "Wahana Air". Ilustrasi

Lelucon mengenai “wahana air baru” yang membanjiri lini masa media sosial belakangan ini bukanlah sekadar banyolan getir warga Bali saat menerjang genangan. Fenomena tersebut merupakan manifestasi dari puncak kejenuhan publik terhadap bencana rutin yang seolah dibiarkan tanpa solusi sistemik oleh pemangku kebijakan.

Ironi ini menjadi potret buram bagi pulau yang menyandang predikat destinasi wisata kelas dunia, namun gagal mengelola limpasan air hujan di halaman rumahnya sendiri. Ketidaksiapan infrastruktur dalam menghadapi anomali cuaca kini telah berubah menjadi panggung sandiwara tahunan yang mempertontonkan rapuhnya daya dukung lingkungan.

Kekacauan tata ruang menjadi aktor utama di balik layar genangan yang tak kunjung surut di berbagai titik strategis. Pembiaran terhadap okupasi lahan resapan oleh beton-beton akomodasi wisata telah menghilangkan kemampuan tanah untuk menyerap air secara alami. Aliran permukaan (run-off) melonjak tajam tanpa adanya hambatan, memaksa jalan raya beralih fungsi menjadi sungai dadakan. Kondisi ini diperparah oleh hilangnya batas demarkasi yang jelas antara saluran irigasi tradisional dan drainase perkotaan, sehingga sistem pengairan mengalami disfungsi kronis saat beban debit air mencapai puncaknya.

Saluran drainase yang seharusnya menjadi urat nadi pembuangan air justru mengalami penyempitan masif akibat tekanan pembangunan fisik yang ugal-ugalan. Banyak saluran air kini terhimpit fondasi bangunan atau bahkan sengaja ditutup demi akses parkir dan estetika fasad bangunan tanpa mempertimbangkan aspek hidrologi. Dimensi selokan yang statis—bahkan mengecil—beradu dengan volume air yang terus meningkat setiap tahunnya. Ketimpangan kapasitas ini menciptakan sumbatan permanen yang memastikan air akan selalu mencari jalannya sendiri menuju permukaan jalan raya yang lebih rendah.

Masalah sampah yang tak kunjung usai memperburuk kelumpuhan sistem drainase di seluruh penjuru kota. Lemahnya manajemen pengelolaan sampah dari hulu membuat saluran air beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah panjang yang tak terlihat namun mematikan fungsinya. Infrastruktur pengelolaan sampah yang minim dan tidak terintegrasi memaksa sisa konsumsi rumah tangga hingga limbah komersial berakhir di gorong-gorong. Akibatnya, setiap kali hujan turun, tumpukan residu ini menyumbat titik-titik krusial dan mengunci aliran air hingga meluap ke pemukiman masyarakat.

Bali Lumpuh Diterjang Banjir, Wisatawan Dievakuasi dari Hotel di Kuta

Alih fungsi lahan yang masif di kawasan hulu dan tengah pulau telah merusak ekosistem “spons alami” yang selama ini menjaga keseimbangan air di Bali. Sawah dan ruang terbuka hijau yang dahulu menjadi daerah parkir air kini telah bersalin rupa menjadi hamparan aspal dan semen yang kedap air. Hilangnya area resapan ini merupakan konsekuensi logis dari kebijakan tata ruang yang sering kali kalah oleh kepentingan investasi jangka pendek. Tanpa adanya proteksi terhadap lahan hijau, setiap pembangunan baru sebenarnya sedang menabung potensi bencana bagi wilayah yang berada di bawahnya.

Pemerintah daerah tampak gagap dalam menyusun mitigasi bencana yang komprehensif dan berkelanjutan di luar janji-janji proyek fisik sesaat. Ego sektoral antarinstansi sering kali menghambat sinkronisasi pembangunan infrastruktur bawah tanah dengan izin mendirikan bangunan yang terus dikeluarkan tanpa kendali. Kebutuhan akan audit tata ruang secara total dan penegakan hukum lingkungan yang tanpa pandang bulu menjadi mendesak sebelum citra Bali benar-benar tenggelam dalam genangan masalahnya sendiri. Penataan ulang ruang hidup harus menjadi prioritas mutlak, atau masyarakat akan tetap terjebak dalam satir “wahana air” yang menyakitkan setiap kali langit mulai mendung.

Sengkarut Saluran: Identitas yang Tertukar

Pemisahan fungsi antara saluran irigasi tradisional dan drainase perkotaan kini berada pada titik paling krusial akibat desakan urbanisasi yang tak terkendali di Bali. Saluran irigasi yang secara historis dirancang oleh sistem Subak untuk mengaliri persawahan, dipaksa secara sepihak untuk menerima beban tambahan sebagai pembuangan air hujan dan limbah domestik. Transformasi fungsi ini terjadi tanpa adanya penyesuaian teknis pada dimensi maupun struktur saluran, sehingga menciptakan kegagalan hidrologi yang fatal saat musim penghujan tiba. Ketidakjelasan identitas infrastruktur air ini mencerminkan betapa perencanaan kota sering kali menumpang pada sistem agraris lama yang sudah melampaui batas kemampuannya.

Paradoks muncul ketika saluran irigasi yang seharusnya menjaga kesucian air untuk pertanian justru berubah wujud menjadi selokan raksasa pembawa residu perkotaan. Air hujan yang membawa serta sedimen, minyak dari jalan raya, hingga sampah plastik masuk tanpa filter ke dalam sistem Subak yang masih tersisa di celah-celah bangunan beton. Pencemaran ini tidak hanya merusak kualitas air untuk lahan pertanian di hilir, tetapi juga menghancurkan filosofi tata ruang tradisional yang sangat memuliakan siklus air. Secara teknis, saluran ini mengalami pendangkalan masif karena beban polutan yang dibawa oleh aliran permukaan dari kawasan pemukiman di sekitarnya.

Kegagalan demarkasi antara drainase dan irigasi ini diperparah oleh hilangnya peta rujukan hidrologi yang terintegrasi di tingkat pemerintah daerah. Izin pendirikan bangunan sering kali dikeluarkan tanpa melakukan audit terhadap saluran air yang ada di lokasi pembangunan, sehingga pengembang cenderung menganggap saluran irigasi sebagai drainase publik yang bebas digunakan. Akibatnya, sinkronisasi antara debit air yang masuk dengan kapasitas tampung saluran tidak pernah menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin operasional bangunan. Kebijakan yang bersifat parsial ini telah melahirkan ekosistem infrastruktur yang saling tumpang tindih dan tidak berfungsi secara optimal.

Bencana Iklim: Jawa Timur–NTB Dikepung Banjir

Dimensi saluran irigasi yang umumnya sempit dan berliku kini harus menghadapi tekanan hidrolis dari debit air hujan yang melonjak ribuan kali lipat dari kapasitas normalnya. Desain irigasi tradisional memang tidak dipersiapkan untuk menampung limpasan air dari atap rumah, area parkir, dan jalanan aspal yang kedap air di sekelilingnya. Saat hujan lebat melanda, tekanan air yang luar biasa besar mencari celah terlemah dalam struktur saluran, yang sering kali berujung pada jebolnya tanggul atau luapan air ke badan jalan. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi teknis dari pemaksaan beban perkotaan pada infrastruktur perdesaan yang sudah renta.

Penanganan banjir yang selama ini bersifat sporadis justru sering kali memperkeruh identitas saluran air tersebut melalui normalisasi yang salah sasaran. Proyek perbaikan saluran terkadang hanya berfokus pada pembetonan dinding tanpa mempertimbangkan konektivitas antara hulu dan hilir yang berbeda kepentingan. Alih-alih memisahkan antara pembuangan air kotor dan distribusi air bersih untuk sawah, pemerintah sering kali hanya memperlebar saluran yang ada secara ala kadarnya. Strategi ini gagal menjawab akar masalah karena hanya memindahkan genangan dari satu titik ke titik lain tanpa menyelesaikan konflik fungsi saluran.

Kepentingan investasi jangka pendek di sektor pariwisata dan properti secara perlahan telah “mencekik” keberadaan saluran air primer dan sekunder. Banyak pengembang yang melakukan manipulasi terhadap bentuk saluran demi estetika fasad bangunan atau pemanfaatan lahan secara maksimal guna meningkatkan nilai jual properti. Tindakan tersebut mengakibatkan pola aliran air menjadi terdistorsi, menciptakan turbulensi dan hambatan aliran yang memicu terjadinya genangan statis di area pemukiman warga. Ironisnya, pengawasan terhadap perubahan fisik saluran air di lapangan tergolong sangat lemah bahkan terkesan ada pembiaran.

Lemahnya regulasi yang mengatur tentang pemisahan sistem pembuangan air hujan (drainase) dan sistem distribusi air pertanian (irigasi) menjadi celah hukum yang merugikan publik. Hingga saat ini, belum ada aturan tegas yang mewajibkan setiap kawasan pemukiman baru untuk membangun sistem drainase mandiri yang terpisah dari jaringan irigasi Subak yang sudah ada. Ketidakhadiran payung hukum ini membuat beban pemeliharaan saluran yang kini berfungsi ganda tersebut menjadi tidak jelas penanggung jawabnya, apakah menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum atau organisasi Subak. Ego sektoral ini menyebabkan penanganan kerusakan infrastruktur air menjadi lambat dan saling lempar tanggung jawab.

Rekonstruksi identitas saluran air di Bali harus segera dilakukan melalui audit infrastruktur secara menyeluruh dan transparan di seluruh kawasan rawan banjir. Penataan ulang ruang hidup menuntut keberanian untuk memisahkan kembali jalur distribusi air bersih bagi pertanian dan jalur evakuasi air hujan bagi kawasan perkotaan secara permanen. Jika identitas yang tertukar ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi kebijakan yang radikal, maka banjir akan tetap menjadi bagian dari keseharian masyarakat Bali. Kejelasan fungsi infrastruktur adalah harga mati yang harus dibayar demi mengembalikan martabat tata ruang pulau yang kian terhimpit oleh ambisi pembangunan.

Citarum Meluap Lagi, Karawang Tenggelam di Tengah Ibadah Puasa

Lambannya normalisasi sungai kini menjadi faktor determinan yang mempercepat pendangkalan saluran air di berbagai wilayah strategis di Bali. Endapan lumpur dan sedimen yang terbawa oleh aliran air dari hulu terakumulasi secara masif tanpa adanya pengerukan rutin yang terjadwal. Kondisi ini menyebabkan kapasitas tampung sungai menyusut drastis, sehingga air dengan mudah meluap melampaui tanggul meski intensitas hujan belum mencapai titik ekstrem. Penumpukan material sedimen ini merupakan bukti nyata dari manajemen pemeliharaan infrastruktur yang bersifat reaktif dan tidak terencana dengan baik.
Proyek normalisasi yang kerap kali tertunda akibat kendala birokrasi dan keterbatasan anggaran telah menciptakan siklus banjir yang kian memburuk setiap tahunnya. Alih-alih melakukan pembersihan secara preventif sebelum musim penghujan tiba, tindakan pengerukan sering kali baru dilakukan setelah bencana terjadi dan menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Keterlambatan intervensi ini menyebabkan endapan mengeras dan menjadi tumpuan bagi tumbuhnya vegetasi liar di tengah saluran, yang semakin menghambat laju aliran air menuju muara. Ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga kedalaman ideal sungai adalah bentuk pembiaran terhadap risiko bencana yang sudah sangat nyata di depan mata.
Ego sektoral dalam pembagian kewenangan pengelolaan sungai antara pemerintah pusat dan daerah sering kali menjadi batu sandungan utama bagi kelancaran program normalisasi. Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembersihan endapan di titik-titik tertentu mengakibatkan banyak sungai terbengkalai tanpa perawatan teknis selama bertahun-tahun. Akibatnya, tumpukan material sisa pembangunan dan sampah domestik yang menyatu dengan sedimen alami membentuk lapisan tebal yang mengunci aliran air bawah tanah. Tanpa adanya normalisasi yang konsisten dan terintegrasi, investasi pada infrastruktur drainase di bagian hulu akan menjadi sia-sia karena aliran air tetap akan terhambat di jalur-jalur utama sungai yang mengalami pendangkalan kronis.

Beban Limpasan dan Drainase yang “Mencekik”

Akumulasi beban limpasan air permukaan (run-off) di berbagai kawasan urban Bali kini telah mencapai titik jenuh yang sangat mengkhawatirkan. Fenomena ini bermula dari masifnya perubahan karakter permukaan tanah yang semula bersifat porus menjadi hamparan kedap air akibat betonisasi. Hujan dengan intensitas sedang sekalipun kini tidak lagi memiliki kesempatan untuk meresap ke dalam tanah, melainkan langsung terakumulasi menjadi aliran permukaan yang bervolume besar. Kondisi tersebut memaksa sistem drainase untuk bekerja jauh melampaui batas desain hidrologis yang pernah direncanakan sebelumnya.

Ketiadaan area resapan alami di lingkungan pemukiman dan komersial menyebabkan beban air yang harus dievakuasi oleh drainase melonjak secara eksponensial. Setiap meter persegi atap bangunan, pelataran parkir yang disemen, hingga pengaspalan jalan setapak berkontribusi langsung pada peningkatan debit air kiriman. Tanpa adanya kewajiban bagi pemilik bangunan untuk menyediakan sumur resapan mandiri, seluruh volume air hujan “dibuang” begitu saja ke ruang publik. Akibatnya, jalan raya sering kali beralih fungsi menjadi kanal pembuangan dadakan karena kapasitas infrastruktur bawah tanah yang sudah tidak sanggup lagi menampung beban.

Anomali tata ruang ini diperparah oleh fenomena drainase yang kian menyempit akibat terhimpit oleh ekspansi fisik bangunan di sisi-sisi saluran. Banyak ditemukan kasus di mana dimensi saluran air yang semula memadai, secara perlahan “dicekik” oleh fondasi bangunan atau penutupan permanen demi kepentingan estetika bangunan di atasnya. Praktik ilegal ini sering kali luput dari pengawasan otoritas terkait, sehingga lebar efektif saluran berkurang drastis di titik-titik krusial. Penyempitan ini menciptakan efek botol (bottleneck) yang menghambat laju aliran air dan memicu tekanan balik ke arah hulu.

Stagnasi aliran air juga dipicu oleh kemiringan saluran yang tidak lagi konsisten akibat perubahan kontur tanah oleh aktivitas pengurukan lahan. Banyak drainase yang kini memiliki elevasi yang tidak akurat, di mana dasar saluran justru lebih tinggi daripada muara atau titik buangan akhirnya. Kesalahan teknis dalam konstruksi infrastruktur ini menyebabkan air tergenang secara statis dan tidak dapat mengalir meskipun saluran terlihat kosong dari sampah. Ketidakmampuan air untuk bergerak secara gravitasi menunjukkan bahwa pembangunan fisik sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar rekayasa hidrolika.

Instalasi utilitas bawah tanah yang semrawut, seperti kabel serat optik dan pipa air minum, kerap kali dipasang memotong jalur aliran di dalam drainase. Kehadiran benda-benda asing ini berfungsi sebagai perangkap sedimen dan sampah yang secara perlahan menutup rongga saluran air. Ketidakteraturan pemasangan jaringan utilitas ini membuktikan minimnya koordinasi lintas instansi dalam mengelola ruang bawah tanah di perkotaan. Dampaknya, efisiensi saluran drainase menurun secara signifikan karena ruang yang seharusnya bersih untuk aliran air justru dipenuhi oleh jalinan kabel dan pipa yang menghambat laju evakuasi limpasan.

Beban hidrologis yang berlebih ini juga mengancam integritas struktur drainase itu sendiri melalui tekanan hidrostatik yang luar biasa besar saat hujan lebat. Saluran air yang sudah tua dan rapuh sering kali mengalami kerusakan dinding atau dasar saluran akibat hantaman arus yang membawa material kasar. Kerusakan struktural ini jika tidak segera ditangani akan memicu kebocoran yang justru memperlemah fondasi jalan raya atau bangunan di sekitarnya. Ironisnya, anggaran pemeliharaan sering kali lebih kecil dibandingkan biaya perbaikan kerusakan infrastruktur jalan yang hancur akibat luapan air yang gagal terevakuasi.

Transformasi radikal dalam pengelolaan air permukaan harus segera diupayakan melalui penerapan konsep Low Impact Development (LID) di seluruh tingkatan pembangunan. Kebijakan tata ruang harus secara tegas mewajibkan setiap jengkel lahan yang ditutup beton diimbangi dengan penyediaan ruang retensi air yang memadai. Penegakan hukum terhadap penyempitan saluran air oleh bangunan komersial maupun pribadi tidak boleh lagi ditawar demi kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa adanya tindakan korektif terhadap beban limpasan yang kian mencekik ini, Bali hanya akan terus menunggu waktu hingga seluruh sistem drainasenya benar-benar lumpuh total.

Sampah dan Kelumpuhan Infrastruktur Pengelolaan

Kelumpuhan sistem drainase akibat sumbatan sampah kini menjadi pemandangan kronis yang memperparah wajah tata kelola air di Bali. Absennya infrastruktur pengelolaan sampah yang terintegrasi dari tingkat rumah tangga hingga hilir memaksa residu konsumsi berakhir di saluran-saluran air secara masif. Kondisi ini membuktikan bahwa drainase tidak lagi berfungsi sebagai kanal evakuasi air, melainkan telah beralih rupa menjadi tempat pembuangan sampah panjang yang tersembunyi di bawah trotoar. Akibatnya, setiap kali intensitas hujan meningkat, tumpukan sampah tersebut mengunci aliran air dan memicu luapan yang membawa kembali kotoran ke permukaan jalan raya.

Ketersediaan sarana pengelolaan sampah yang sangat minim di titik-titik krusial perkotaan memperburuk perilaku masyarakat dalam membuang limbah domestik. Tanpa adanya sistem pengangkutan yang terjadwal dan fasilitas pemilahan yang memadai, selokan dianggap sebagai solusi termudah untuk melenyapkan sampah dari pandangan mata. Infrastruktur yang tidak siap pada akhirnya melahirkan budaya masyarakat yang abai terhadap kelestarian fungsi saluran air di sekitarnya.

Penumpukan sampah di dalam saluran drainase menciptakan sedimentasi buatan yang sangat sulit dibersihkan secara manual maupun mekanis. Sampah plastik yang bercampur dengan lumpur dan limbah organik membentuk lapisan keras yang mengecilkan diameter efektif pipa atau gorong-gorong bawah tanah. Hal ini menyebabkan kapasitas hantar air menurun drastis, sehingga air memerlukan waktu jauh lebih lama untuk surut meskipun hujan telah berhenti. Krisis manajemen sampah ini merupakan “bom waktu” yang meledak setiap kali musim penghujan tiba, melumpuhkan mobilitas warga dan merusak estetika ruang publik.

Ketimpangan antara laju produksi sampah dengan kemampuan serap teknologi pengolahan di Bali menjadi akar permasalahan yang belum terselesaikan. TPST yang sering kali mengalami kendala operasional mengakibatkan tumpukan sampah meluber hingga ke bantaran sungai dan saluran primer desa wisata. Saat banjir terjadi, sampah-sampah ini terseret arus dan menyumbat pintu-pintu air serta jembatan, yang memperluas dampak genangan ke wilayah pemukiman yang sebelumnya aman. Kegagalan sistemik dalam mengelola sampah ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik tanpa didukung sistem manajemen lingkungan adalah sebuah kesia-siaan.

Penyediaan teknologi penangkap sampah (trash rack) pada titik-titik strategis drainase seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam mitigasi banjir. Hingga saat ini, sebagian besar saluran air di Bali masih dibiarkan terbuka tanpa filter fisik yang mampu mencegah sampah masuk ke sistem drainase utama. Investasi pada pengadaan alat berat untuk pengerukan rutin dan instalasi penyaring otomatis jauh lebih mendesak dibandingkan proyek kosmetik di permukaan jalan. Tanpa adanya benteng infrastruktur di jalur air, upaya normalisasi sungai akan selalu berakhir sia-sia karena endapan baru akan terus terbentuk dari limbah masyarakat.

Kebijakan tata kelola sampah yang hanya berfokus pada pemindahan masalah dari satu tempat ke tempat lain tidak akan pernah mampu menyelesaikan kemelut banjir. Diperlukan langkah radikal dalam membangun sistem ekonomi sirkular dan pengolahan sampah berbasis komunitas untuk mengurangi beban yang masuk ke saluran air. Pemerintah harus mulai mengintegrasikan perencanaan drainase dengan peta jalan pengelolaan sampah terpadu yang menyentuh hingga ke level paling mikro. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur sampah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhatikan dampak hidrologisnya.

Membangun kembali kesadaran publik terhadap fungsi vital drainase harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas yang mumpuni dan aksesibel bagi semua warga. Ironi “wahana air” yang diledek masyarakat sesungguhnya adalah pengingat keras bahwa Bali sedang berada dalam darurat infrastruktur lingkungan. Jika pembenahan sistem sampah dan drainase tidak dilakukan secara simultan, maka citra Bali sebagai destinasi kelas dunia akan tetap terancam oleh genangan dan bau busuk limbah. Pemulihan ruang hidup membutuhkan keberanian politik untuk menaruh isu sampah dan air sebagai agenda utama dalam rencana pembangunan daerah jangka panjang.

Alih Fungsi Lahan: Hilangnya Poros Resapan

Laju alih fungsi lahan yang tak terkendali di kawasan hulu dan tengah Bali telah menghancurkan poros resapan air yang menjadi benteng alami pencegah banjir. Sawah, tegalan, dan ruang terbuka hijau yang secara historis berfungsi sebagai area parkir air kini secara masif bersalin rupa menjadi hamparan beton dan aspal kedap air. Transformasi lanskap ini menghilangkan kemampuan tanah untuk menyerap curah hujan, sehingga setiap tetes air yang jatuh langsung tereskalasi menjadi aliran permukaan yang membebani kawasan hilir. Kehilangan ekosistem penyerap ini merupakan konsekuensi logis dari pembangunan yang hanya mengejar target okupansi tanpa mempertimbangkan daya dukung hidrologis wilayah.

Beton-beton bangunan yang kian rapat menutup pori-pori bumi telah mengubah siklus air di Pulau Dewata menjadi ancaman bagi masyarakatnya sendiri. Tanpa adanya ruang terbuka yang memadai di sekitar titik-titik pembangunan baru, air hujan kehilangan jalur evakuasi alaminya menuju akuifer bawah tanah. Fenomena “betonisasi” ini menciptakan kerak kedap air yang memaksa limpasan air bergerak secara liar mencari celah menuju jalan raya dan pemukiman yang lebih rendah. Kondisi tersebut diperparah oleh hilangnya vegetasi pelindung yang seharusnya berfungsi memperlambat laju air dan membantu proses infiltrasi ke dalam struktur tanah.

Ketidakhadiran kebijakan proteksi lahan hijau yang tegas di tingkat daerah mempercepat degradasi kawasan resapan di zona-zona penyangga pariwisata. Perizinan pembangunan sering kali diberikan secara sporadis tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak kumulatif dari hilangnya kawasan serapan air di suatu wilayah. Praktik pengurukan lahan yang mengubah kontur alami tanah juga turut andil dalam mengacaukan pola aliran air yang sudah terbentuk selama berabad-abad. Hilangnya poros resapan ini bukan sekadar masalah estetika lingkungan, melainkan ancaman struktural terhadap keselamatan publik akibat bencana banjir yang kian sulit diprediksi.

Erosi fungsi lahan dari sektor agraris menuju komersial telah menciptakan ketidakseimbangan yang fatal antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian alam. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air kini dipenuhi oleh deretan vila, hotel, dan pemukiman padat yang tidak menyisakan ruang bagi air untuk kembali ke perut bumi. Ironisnya, banyak pengembang yang mengabaikan kewajiban penyediaan sumur resapan atau biopori di dalam area proyek mereka sebagai langkah mitigasi mandiri. Ketimpangan ini mengakibatkan beban hidrologis di wilayah pesisir Bali Selatan meningkat secara drastis setiap kali musim penghujan tiba.

Strategi pembangunan yang mengabaikan aspek resapan air secara perlahan akan menghancurkan kedaulatan air Bali di masa depan. Menurunnya cadangan air tanah akibat kurangnya infiltrasi adalah dampak jangka panjang yang berjalan beriringan dengan bencana banjir di permukaan jalan. Alih fungsi lahan tanpa kontrol yang ketat hanya akan membawa Bali pada krisis ganda: banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau. Tanpa adanya upaya radikal untuk mengembalikan fungsi poros resapan, setiap pembangunan baru sebenarnya sedang menabung potensi kehancuran ekologis bagi generasi mendatang.

Audit tata ruang secara menyeluruh dan penghentian sementara (moratorium) alih fungsi lahan di kawasan krusial harus segera diimplementasikan sebelum kerusakan menjadi permanen. Pemerintah daerah perlu menerapkan standar pembangunan hijau yang mewajibkan setiap pengembang untuk mengganti luas lahan yang tertutup beton dengan sistem resapan air buatan yang setara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran sempadan sungai dan kawasan hijau tidak boleh lagi dikompromikan demi alasan investasi semata. Pemulihan poros resapan air adalah langkah mutlak yang harus diambil jika Bali ingin keluar dari lingkaran setan bencana “wahana air” yang menyengsarakan publik.

Permasalahan Kebijakan dan Ego Sektoral

Ketidaksinkronan regulasi di tingkat daerah sering kali menjadi akar penyebab gagalnya mitigasi banjir yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Kebijakan tata ruang sering kali tumpang tindih dengan kepentingan izin usaha pariwisata yang lebih mengedepankan aspek ekonomi daripada perlindungan hidrologis. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang memungkinkan pembangunan masif tetap berjalan meski di atas lahan yang secara teknis merupakan daerah tangkapan air krusial. Absennya sanksi tegas bagi pelanggar koefisien dasar bangunan memperlihatkan bahwa keberpihakan otoritas pada kelestarian lingkungan masih berada di bawah bayang-bayang target investasi.

Ego sektoral antarinstansi memperparah karut-marut penanganan infrastruktur air yang membutuhkan integrasi lintas sektoral. Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perizinan sering kali bekerja dalam silo-silo birokrasi tanpa adanya orkestrasi kebijakan yang padu. Akibatnya, pembangunan jalan baru atau drainase sering kali tidak dibarengi dengan penyediaan sistem pengolahan sampah yang mumpuni di wilayah tersebut. Pola koordinasi yang reaktif dan bersifat parsial ini menyebabkan penanganan banjir hanya berpindah dari satu titik ke titik lain tanpa pernah menyentuh akar permasalahan secara sistemik.

Anggaran daerah yang dialokasikan untuk sektor lingkungan dan perbaikan drainase cenderung bersifat minimalis dibandingkan dengan proyek-proyek fisik yang bersifat tampak luar. Prioritas kebijakan sering kali terjebak pada pembangunan infrastruktur kosmetik yang memiliki nilai politis tinggi, namun mengabaikan pemeliharaan bawah tanah yang vital bagi kenyamanan publik. Fenomena “wahana air” yang terjadi di jalan-jalan protokol adalah bukti nyata dari rendahnya komitmen politik untuk melakukan audit total terhadap infrastruktur air yang sudah usang. Tanpa adanya realokasi anggaran yang signifikan menuju pembenahan sistem drainase terpadu, masyarakat akan tetap menjadi korban dari kebijakan yang berorientasi pada jangka pendek.

Transformasi kebijakan harus segera dilakukan melalui penguatan regulasi tata ruang yang berbasis pada mitigasi bencana dan perlindungan hak-hak ekologis warga. Pemerintah daerah perlu membentuk gugus tugas lintas instansi yang memiliki otoritas penuh untuk menindak pelanggaran ruang dan mensinkronkan setiap pembangunan dengan daya dukung lingkungan. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu terhadap pengembang yang mengabaikan kewajiban sumur resapan harus menjadi prioritas utama dalam memulihkan kepercayaan publik. Keberanian politik untuk menata ulang ruang hidup di Bali adalah satu-satunya jalan keluar agar pulau ini tidak tenggelam dalam ironi kemacetan dan genangan yang semakin hari semakin mengancam.

Penyelesaian krisis banjir di Bali menuntut komitmen yang melampaui sekadar janji retoris dalam setiap kampanye politik maupun dokumen perencanaan di atas kertas. Ironi “wahana air” yang lahir dari sinisme masyarakat harus dibaca sebagai sinyal darurat bahwa daya dukung lingkungan telah mencapai titik nadir akibat pembangunan yang abai terhadap nalar hidrologi. Tanpa adanya keberanian untuk melakukan audit tata ruang secara menyeluruh dan menghentikan dominasi ego sektoral, maka kemacetan dan genangan akan tetap menjadi warisan pahit bagi generasi mendatang. Keberlanjutan Bali sebagai destinasi utama dunia kini sangat bergantung pada sejauh mana otoritas mampu mengembalikan marwah tanah resapan dan menata ulang urat nadi drainase yang telah lama tercekik.

Transformasi kebijakan yang radikal harus segera menyentuh akar permasalahan, mulai dari pemisahan sistem irigasi-drainase hingga penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah yang benar-benar fungsional. Ketegasan hukum terhadap setiap jengkel lahan yang beralih fungsi menjadi beton tanpa kompensasi ruang resapan air adalah harga mati yang tidak boleh ditawar lagi demi kepentingan investasi jangka pendek. Sinergi antara pemerintah, pelaku industri pariwisata, dan masyarakat menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memutus siklus bencana rutin yang mempermalukan wajah pulau ini. Membangun infrastruktur air yang tangguh bukan lagi pilihan teknis semata, melainkan sebuah kewajiban moral untuk menjaga martabat dan keberlangsungan ruang hidup di Pulau Dewata.

Masa depan Bali tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam ketidakpastian tata kelola yang semrawut dan reaktif terhadap setiap datangnya musim penghujan. Kesadaran kolektif untuk memuliakan air, sebagaimana filosofi luhur masyarakat lokal, perlu diterjemahkan ke dalam sistem manajemen perkotaan yang modern dan berwawasan lingkungan. Hanya dengan integrasi kebijakan yang kuat dan penataan ruang yang jujur, lelucon getir mengenai wahana air di jalanan protokol dapat dihapuskan dari narasi harian warga. Pemulihan poros resapan dan normalisasi fungsi saluran adalah langkah awal untuk memastikan bahwa Bali tetap menjadi tempat yang layak huni, baik bagi penduduknya maupun bagi jutaan mata yang memandangnya dari seluruh penjuru dunia. (*)

 

Penulis : I Nengah Muliarta – Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa.

 

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *