JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi membekukan izin lingkungan 80 unit usaha tambang nikel dan batubara yang diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengevaluasi total 1.358 unit ekstraksi nikel dan batubara di berbagai wilayah Indonesia.
Dari 250 unit yang telah selesai diperiksa, sekitar 80 perusahaan langsung dikenai pembekuan izin lingkungan.
“Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80,” ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Evaluasi Difokuskan di 14 Provinsi Kritis
Evaluasi dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada 14 provinsi yang memiliki aktivitas tambang besar dan dinilai rentan terhadap dampak ekologis, termasuk kontribusi terhadap banjir dan kerusakan lingkungan.
Tahapan yang dilakukan meliputi:
– Analisis teknis dan verifikasi lapangan
– Pemanggilan penanggung jawab perusahaan
– Penyusunan berita acara pemeriksaan
– Peningkatan ke proses penegakan hukum
Potensi Sanksi dan Gugatan Perdata
Pendekatan hukum yang ditempuh KLH/BPLH mencakup: Sanksi administrasi, Paksaan pemerintah untuk audit lingkungan hingga Gugatan perdata melalui pengadilan.
Saat ini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH mengawal 30 kasus aktif, termasuk yang telah masuk proses persidangan.
Menurut Hanif, dari berbagai pelanggaran tersebut, negara berpotensi memperoleh Rp5–6 triliun dari kewajiban pemulihan dan sanksi atas ketidaktaatan perusahaan.
Namun ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk mengejar penerimaan negara semata, melainkan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku usaha lainnya.
Sinyal Pengetatan Tata Kelola Tambang
Pembekuan 80 izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat tata kelola sektor ekstraktif, terutama di tengah sorotan terhadap dampak lingkungan tambang nikel dan batubara.
Proses evaluasi masih terus berjalan, sehingga jumlah perusahaan yang terkena sanksi berpotensi bertambah.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi kebijakan pemerintah dalam menyeimbangkan investasi, penerimaan negara, dan perlindungan lingkungan hidup. (TR Network)
