ROMA – Di tengah klaim kemajuan reformasi agraria global, fakta mencengangkan terungkap: lebih dari satu miliar orang di dunia – hampir satu dari empat orang dewasa – hidup dalam ketakutan kehilangan tanah dan rumah mereka dalam lima tahun ke depan.
Temuan ini berasal dari laporan yang didukung PBB dan menyoroti rapuhnya sistem kepemilikan lahan global di tengah krisis perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, kesetaraan gender, dan transformasi pedesaan.
Kepemilikan Tanah Dunia: Mayoritas Tak Terdokumentasi
Laporan yang disusun oleh Food and Agriculture Organization (FAO), International Land Coalition (ILC), dan CIRAD mengungkap fakta mengejutkan:
– Hanya 35 persen tanah dunia yang terdokumentasi secara formal
– 64 persen lahan secara hukum dimiliki negara
– Sekitar 25 persen lahan dimiliki swasta
– Status 10 persen sisanya tidak diketahui
Bahkan, sekitar 1,1 miliar orang merasa “tidak aman secara agraria” karena menganggap sangat mungkin kehilangan tanah atau properti mereka dalam waktu dekat.
Chief Economist FAO, Maximo Torero Cullen, menegaskan bahwa ketidakamanan lahan adalah salah satu bentuk ketimpangan paling merusak karena berdampak pada produktivitas, ketahanan pangan, hingga kualitas nutrisi.
Konsentrasi Tanah: 10% Kuasai Hampir 90% Lahan Pertanian
Ketimpangan semakin terlihat saat melihat distribusi lahan pertanian global.
Dari total 37 persen wilayah daratan dunia yang digunakan untuk pertanian:
10 persen pemilik lahan terbesar mengoperasikan hampir 90 persen lahan budidaya
Artinya, sebagian besar petani kecil bertahan hidup di atas lahan yang sempit, tidak pasti, dan rentan konflik.
Ketimpangan Regional
Sistem kepemilikan tanah sangat berbeda antar kawasan:
– Afrika Sub-Sahara: 73% lahan berbasis adat, tetapi hanya 1% yang diakui secara formal
– Amerika Utara: 32% lahan milik privat
– Amerika Latin: 39%
– Eropa: 55% (tidak termasuk Rusia yang didominasi kepemilikan negara)
Masyarakat Adat dan Perempuan Paling Rentan
Masyarakat adat menguasai atau menempati 5,5 miliar hektare lahan (42 persen daratan dunia). Namun ironisnya, hanya sekitar 1 miliar hektare yang memiliki dokumentasi hak kepemilikan yang jelas.
Perempuan juga menghadapi ketimpangan struktural:
– Di hampir semua negara, perempuan lebih kecil kemungkinannya memiliki atau mendapatkan hak tanah yang aman dibanding laki-laki.
– Tanpa dokumen formal, akses mereka terhadap kredit, investasi, dan perlindungan hukum menjadi lemah.
Direktur ILC, Marcy Vigoda, menyatakan bahwa ketakutan kehilangan tanah bukan hanya isu sosial, tetapi juga ancaman serius bagi ketahanan pangan, aksi iklim, dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Tanah Adat: Penjaga Karbon Dunia yang Terancam
Sekitar 4,2 miliar hektare tanah adat telah dipetakan, mencakup lebih dari 32 persen daratan global (di luar Antartika).
Wilayah-wilayah ini menyimpan sekitar:
– 45 gigaton karbon tak tergantikan
– Setara dengan 37 persen total karbon global yang tidak bisa dipulihkan
Jika karbon ini terlepas akibat deforestasi, ekspansi kota, pertanian industri, pertambangan, atau eksploitasi minyak dan gas, dampaknya terhadap pemanasan global akan permanen dan tidak dapat diputar kembali dalam waktu cepat.
Ironisnya, beberapa proyek atas nama solusi iklim—seperti biofuel, energi terbarukan skala besar, konservasi berbasis offset karbon—justru meningkatkan tekanan terhadap tanah adat yang belum memiliki perlindungan hukum formal.
Krisis Agraria = Krisis Iklim dan Ketahanan Pangan
Laporan ini menegaskan bahwa keamanan hak atas tanah adalah fondasi utama untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Tanpa kepastian hak:
– Petani enggan berinvestasi jangka panjang
– Degradasi tanah meningkat
– Konflik sosial membesar
– Emisi karbon tak terkendali
– Ketahanan pangan melemah
Di tengah percepatan krisis iklim global, persoalan agraria bukan lagi isu lokal atau administratif—melainkan bom waktu global yang mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam satu dekade ke depan. (TR Network)


Komentar