Industri
Beranda / Industri / Limbah Pertamina Hulu Sanga-sanga Mengancam Kehidupan Nelayan di Muara Badak

Limbah Pertamina Hulu Sanga-sanga Mengancam Kehidupan Nelayan di Muara Badak

Perkampungan nelayan di Muara Badak, Kalimantan Timur. Dok

JAKARTA – Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur kini menjadi sorotan kalangan anggota dewan.

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak limbah tersebut karena mempengaruhi kehidupan petani dan nelayan di Kecamatan Muara Badak.

Dalam pernyataannya, Syafruddin mendesak pihak Pertamina untuk memberikan perhatian dan pertanggungjawaban atas masalah ini.

“Masyarakat, terutama nelayan, berhak mendapatkan perlindungan atas hak mereka. Mereka memiliki keluarga yang bergantung pada pendapatan dari nelayan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2025.

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa hilangnya pendapatan nelayan akan berdampak luas, termasuk kesulitan bagi anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan.

Demi Nikel, Ruang Hidup Warga Pulau Obi Dihabisi

Syafruddin menekankan pentingnya pertemuan antara pihak Pertamina dengan masyarakat untuk membahas dampak limbah tersebut. Ia menegaskan bahwa jika dampak yang ditimbulkan nyata dan konkret, Pertamina harus bertanggung jawab penuh terhadap masalah ini.

Kemudian, Syafruddin meminta perhatian khusus dari Direktur Pertamina Hulu Sanga-Sanga dan bahkan Direktur Utama Pertamina, agar segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat nelayan Murbadak untuk bersabar selama proses investigasi berlangsung.

Selanjutnya mengenai regulasi, Syafruddin menyatakan perlunya pemeriksaan kembali terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh perusahaan.

“Setiap perusahaan di sektor minyak dan gas harus memastikan tempat pembuangan limbahnya aman dan sesuai standar,” tegasnya, mengingat potensi risiko yang meningkat terutama di musim hujan.

Syafruddin juga menjelaskan bahwa biasanya AMDAL perlu diperbarui setiap lima tahun, untuk mengakomodasi perubahan lingkungan dan penggunaan lahan yang mungkin terjadi akibat aktivitas perusahaan. komitmen untuk mengawal isu ini sampai tuntas, sehingga ia berharap tindakan segera dapat diambil untuk melindungi masyarakat Murbadak dari dampak negatif limbah industri. (TR Network)

Protes Sia-sia, Raja Ampat Tak Bisa Lagi Dilindungi dari Aktivitas Tambang

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *