JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah tuduhan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Jepang yang menyebut industri wood pellet di Indonesia menjadi pemicu deforestasi.
Pemerintah menegaskan pengelolaan hutan nasional tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Ade Mukadi saat menerima audiensi dua perusahaan Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., di Jakarta.
Kedua perusahaan tersebut merupakan pembeli wood pellet dari PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pertemuan ini digelar setelah muncul kritik dari sejumlah LSM di Jepang yang menuding pengembangan industri wood pellet Indonesia berpotensi memicu deforestasi.
“Kami sangat berkomitmen terhadap pengelolaan hutan secara lestari. Karena itu, kami sangat memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), termasuk aspek feasibility, legality, dan sustainability dalam tata kelola hutan,” ujar Ade dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
Pemerintah Perkuat Sistem Pengawasan Hutan
Ade menjelaskan pemerintah terus memperkuat kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) untuk menyesuaikan dengan standar global, termasuk regulasi anti-deforestasi Uni Eropa.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengintegrasikan sistem pemantauan berbasis geolokasi guna meningkatkan ketertelusuran (traceability) pemanenan kayu.
Dalam sistem tersebut, dokumen angkutan dan dokumen ekspor dicatat secara digital lengkap dengan koordinat geografis.
Data tersebut memungkinkan para pemangku kepentingan menelusuri rantai pasok kayu secara transparan melalui platform digital dan kode QR.
Penebangan Dibatasi Melalui Rencana Kerja Tahunan
Dalam pertemuan tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa juga menanyakan mekanisme pengendalian deforestasi melalui penerapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hutan.
Pertanyaan mereka mencakup praktik perlindungan keanekaragaman hayati, serta upaya menjaga flora dan fauna langka di kawasan hutan produksi.
Ade menjelaskan RKT merupakan dokumen perencanaan operasional yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan kehutanan di Indonesia sebagai turunan dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mencegah penebangan liar dan memastikan aktivitas industri tetap terkendali.
“Dalam RKT terdapat kawasan yang dilindungi dan tidak boleh ditebang. Jadi tidak semua tegakan kayu bisa dipanen. Termasuk juga ada perlindungan terhadap satwa liar,” kata Ade.
Ia menegaskan pemerintah tetap menyeimbangkan tiga pilar utama pengelolaan hutan, yakni pertumbuhan ekonomi, kelestarian ekologi, dan keberlanjutan sumber daya hutan.
“Karena itu, setiap RKT yang disusun perusahaan harus memperhatikan aspek ekonomi, ekologis, dan keberlanjutan,” ujarnya. (TR Network)


Komentar