JAKARTA — Praktik penguasaan ruang laut tanpa izin di pesisir utara Jawa akhirnya terbongkar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, setelah terbukti memanfaatkan laut secara ilegal.
Kasus ini membuka dugaan adanya pola sistematis—yang oleh banyak pihak mulai disebut sebagai “mafia laut”—dalam penguasaan ruang pesisir tanpa izin resmi.

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah. Foto KKP
3,75 Hektare Laut Dikuasai Tanpa Izin
KKP menghentikan sementara operasional enam perusahaan yang menggunakan 3,75 hektare ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan langkah ini sebagai bentuk ketegasan negara.
“KKP menerapkan zero tolerance terhadap pelaku usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” jelas Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2026)
Enam perusahaan tersebut terdiri dari:
Lima perusahaan galangan kapal: PT SMU (0,46 Ha), PT TTM (0,12 Ha), PT TSU (0,47 Ha), PT CBS (0,06 Ha), dan CV DA (1,35 Ha)
Satu perusahaan tambak udang: CV PPU (1,29 Ha)
Mereka diduga melanggar: UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Meski disegel, KKP menegaskan langkah ini bukan untuk menghentikan usaha secara permanen, melainkan memaksa kepatuhan terhadap regulasi.
“Begitu izin dilengkapi, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum,” tegas Ipunk.
Pabrik Ikan di Rembang Diduga Cemari Laut
Di Rembang, KKP juga menghentikan operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT ISF setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran laut.
Hasil inspeksi mengungkap: Pipa limbah mengarah langsung ke laut, Air di sekitar lokasi tampak keruh, Bau menyengat dari proses pengolahan kepala ikan (fish meal) dan Tidak tersedia instalasi pengolahan limbah yang memadai.
Selain itu, ditemukan pembuangan limbah dari kendaraan pengangkut bahan baku di area produksi.
KKP menilai praktik ini berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Penghentian ini untuk mencegah dampak yang lebih luas,” ujar Ipunk.
Ancaman Sanksi dan Pengawasan Ketat
KKP membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup jika perusahaan tidak melakukan perbaikan.
Aparat di lapangan juga diperintahkan untuk: Mengawasi ketat lokasi yang disegel, Mencegah aktivitas ilegal selama masa penghentian dan Menindak pelanggaran lanjutan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, memberikan ultimatum keras agar tidak ada aktivitas diam-diam selama masa sanksi berlangsung.
Laut Bukan Milik Segelintir Pihak
Penindakan ini mempertegas komitmen pemerintah bahwa pemanfaatan ruang laut tidak boleh dilakukan sembarangan.
Di bawah arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan bahwa: Semua aktivitas wajib berizin, Standar lingkungan harus dipenuhi dan Pelanggaran akan ditindak tegas.
Kasus di Pantura ini menjadi pengingat bahwa penguasaan laut secara ilegal bukan lagi pelanggaran kecil—melainkan ancaman serius bagi ekosistem dan keadilan ruang pesisir. (TR Network)

Komentar