Hukum
Beranda / Hukum / Mafia Satwa Liar di Magelang: Dua Pelaku Diseret ke Pengadilan

Mafia Satwa Liar di Magelang: Dua Pelaku Diseret ke Pengadilan

Barang bukti satwa Trenggiling yang diamankan petugas di Magelang. Foto Kemenhut

MAGELANG — Upaya perdagangan satwa liar dilindungi kembali terbongkar.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan dua tersangka berinisial MOE (22) dan ARA (24) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Dengan demikian, kedua tersangka segera menghadapi proses persidangan atas dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah membawa kasus ini hingga ke meja hijau merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.

Skandal Limbah B3: Dua Raksasa Besi–Baja di Tangerang Diseret ke Pengadilan

“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi juga harus memastikan pelakunya diproses hingga persidangan demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Dwi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang pada 15 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor trenggiling—satu dalam kondisi hidup dan satu sudah mati—seekor elang alap tikus, seekor kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar.

Ribuan Pohon Mangrove di Riau Tumbang, Arangnya Diselundupkan ke Malaysia

“Penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku ditangkap. Berkas perkara harus kuat agar memberikan kepastian hukum dan efek jera. Setiap kasus yang kami limpahkan sampai tahap II adalah pesan bahwa perdagangan satwa liar bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan serius,” ujar Aswin.

Saat ini, seluruh satwa yang berhasil diselamatkan berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Satwa-satwa tersebut menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan perawatan sebelum diputuskan langkah penanganan lanjutan sesuai ketentuan konservasi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena diduga menangkap, memiliki, hingga memperniagakan satwa dilindungi secara ilegal.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan satwa liar yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (TR Network)

Habitat Menyusut, Komodo Butuh Wilayah Baru untuk Bertahan

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *