News
Beranda / News / Mafia Satwa Liar Digulung di Aceh: Orangutan dan Tengkorak Hewan Siap Diselundup ke Thailand

Mafia Satwa Liar Digulung di Aceh: Orangutan dan Tengkorak Hewan Siap Diselundup ke Thailand

Barang bukti Tengkorak Orangutan yang disita aparat di Aceh. File: Bea Cukai

LANGSA — Jaringan penyelundup satwa liar di Aceh berhasil dibongkar.

Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa langka yang diduga akan dikirim ke Thailand, dalam operasi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat malam (30/1/2026).

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (29/1) terkait rencana pengiriman satwa liar melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.

Aparat kemudian melakukan surveilans intensif dengan memetakan dermaga-dermaga rakyat yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.

Pada Jumat pukul 19.24 WIB, petugas mengidentifikasi sebuah truk mencurigakan di Pante Bayam. Truk bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan AS (41) dihentikan, dan muatan ilegal di dalamnya langsung ditemukan.

Ambisi Jakarta Menjadi Kota Global Berkelanjutan 2029, Mampukah Tercapai?

Orangutan, Burung Langka, hingga Tengkorak Hewan

Pemeriksaan lanjutan menemukan 53 koli berisi satwa dan bagian tubuh satwa liar, antara lain:
– 1 ekor orangutan betina
– 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera)
– Berbagai burung dilindungi, termasuk cendrawasih, rangkong, kakatua, beo, parkit, nuri bayan, dan jalak belong
– 4 ekor kelelawar albino
– Ular dalam kotak
– 5 tengkorak hewan bertaring
– 30 koli belangkas dalam kondisi beku

Sebagian besar satwa masih hidup dan masuk kategori satwa dilindungi.

Jalur Gelap Lhokseumawe–Aceh Timur–Thailand

Keterangan awal tersangka menyebut truk berangkat dari gudang di Lhokseumawe, sempat memuat barang di Alue Bili, Aceh Utara, kemudian menuju Aceh Timur. Lokasi ini diduga menjadi titik pemindahan muatan ke speedboat sebelum dikirim ke Thailand.

Perjanjian Laut Internasional Berlaku: Akhir Era Eksploitasi Tanpa Batas

Langgar UU Konservasi dan CITES

Seluruh satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta masuk daftar CITES yang perdagangan internasionalnya diawasi ketat. Regulasi ini melarang penangkapan, pengangkutan, perdagangan, dan pengeluaran satwa tanpa izin resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan:

“Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang merusak keanekaragaman hayati Indonesia.”

Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku kini diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk proses hukum lebih lanjut. (TR Network)

Bom Waktu Tambang Meledak: KLH Siap Seret 16 Perusahaan Perusak Lingkungan ke Meja Hijau

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *