News
Beranda / News / Operasi Gabungan TNI AL Bongkar Kejahatan Lingkungan di Tanjung Priok

Operasi Gabungan TNI AL Bongkar Kejahatan Lingkungan di Tanjung Priok

TNI AL mengamankan 74 ton arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ist

JAKARTA — Upaya penyelundupan hasil hutan ilegal kembali terbongkar.

TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama aparat penegakan hukum kehutanan berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus ini mempertegas alarm keras kerusakan ekosistem pesisir Indonesia.

Operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026) itu melibatkan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III, Satgas Intelmar Pusintelal, Gakkum Kehutanan, KP3, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Bais TNI.

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang mendeteksi aktivitas pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 21 Januari 2026.

Surga Wisata Phuket Terancam Tumpahan Minyak

Dari hasil pemantauan, arang bakau dimuat dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua kontainer 40 feet berisi sekitar 400 karung, yang kemudian dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Saat kapal sandar di Tanjung Priok, tim gabungan langsung bergerak. Pada pukul 01.30 WIB dilakukan penanganan awal, dilanjutkan penurunan dua kontainer pada pukul 08.45 WIB karena diduga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi lingkungan hidup dan kehutanan.

Pembongkaran yang dilakukan pukul 11.15 WIB memastikan temuan mengejutkan: ±74 ton arang bakau ilegal.

Dari sisi ekonomi, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp1,7 miliar. Namun dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah kerusakan ekologis.

Produksi arang bakau sebanyak itu diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400–1.500 pohon mangrove dewasa, yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir.

WMO Perkuat Data Air Pasifik, Indonesia Jadi Kunci

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan.

“Penyelundupan hasil hutan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir. TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan lingkungan,” tegasnya dikutip Senin (9/2/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke aktor intelektualnya.

“Barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami akan mendalami pihak-pihak yang terlibat agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dwi juga mengingatkan bahwa kerusakan mangrove berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir.

Gajah Sumatera Tewas Dibantai, Direksi PT RAPP Terancam Kurungan

Mangrove berperan penting dalam mencegah abrasi, meredam gelombang tinggi, menjaga kualitas perairan, menjadi habitat biota laut, hingga menopang ekonomi nelayan. Kehilangannya dalam skala besar berpotensi memicu krisis ekologis dan sosial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kasus penyelundupan arang bakau ini menegaskan bahwa kejahatan kehutanan masih menjadi ancaman serius, dan penegakan hukum harus terus diperkuat.

Di balik karung-karung arang, tersembunyi harga mahal yang harus dibayar oleh alam dan generasi mendatang. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *