Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Pasar Karbon Indonesia Tersendat, Kehutanan Gagal Jadi Motor Utama

Pasar Karbon Indonesia Tersendat, Kehutanan Gagal Jadi Motor Utama

Hutan Indonesia, salah satu sumber terbesar perdagangan karbon. Arsip

JAKARTA – Ambisi Indonesia membangun pasar karbon nasional yang kuat dan terbuka masih tersendat di tahap implementasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri mengakui, meski regulasi baru sudah diterbitkan, realisasi di lapangan belum berjalan optimal dan bahkan menunjukkan ketimpangan antar sektor.

Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH, Wahyu Marjaka, mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 memang menjadi tonggak penting.

Regulasi ini membuka jalan bagi sistem perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market) yang lebih luas, menggantikan skema sebelumnya dalam Perpres 98 Tahun 2021 yang dinilai belum komprehensif.

Namun, perubahan besar tersebut tidak serta-merta berjalan mulus.

Ambisi Nuklir ASEAN: Indonesia–Thailand Kolaborasi Bangun Teknologi Cyclotron

“Perpres 110 secara resmi membuka sistem voluntary. Ini perubahan besar, tetapi implementasinya tidak bisa langsung penuh,” ujar Wahyu dalam diskusi Forest Watch Indonesia, Selasa (31/3/2026).

Transisi Lambat, Sistem Belum Siap

KLH mengungkapkan, pemerintah membutuhkan waktu transisi sekitar tujuh bulan untuk mempersiapkan peralihan dari sistem compliance ke sistem yang lebih terbuka. Masa ini mencakup penyesuaian sebelum dan sesudah pergantian kabinet, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur dan regulasi pendukung.

Alih-alih melesat, proses ini justru berjalan tersendat karena kesiapan tiap sektor yang tidak merata.

Perbedaan kapasitas teknis, regulasi, hingga infrastruktur menjadi hambatan utama yang memperlambat integrasi pasar karbon nasional.

Kehutanan Gagal Jadi Motor Utama

Ironisnya, sektor kehutanan yang semula digadang-gadang sebagai penggerak utama (prime mover) perdagangan karbon nasional justru tertinggal dibanding sektor lain seperti energi.

Darurat Pesisir Indonesia: Rob, Abrasi, dan Amblesan Tanah Kian Tak Terkendali

Menurut KLH, kompleksitas penyusunan kerangka hukum dan operasional menjadi faktor utama yang menghambat sektor ini.

Pengelolaan karbon berbasis hutan membutuhkan standar yang lebih rinci, verifikasi ketat, serta kepastian hukum yang kuat—sesuatu yang hingga kini belum sepenuhnya siap.

“Secara faktual, sektor kehutanan bergerak lebih lambat karena kebutuhan detail dalam legal framework dan operasionalisasi jauh lebih tinggi,” jelas Wahyu.

Sektor Lain Mulai Bergerak, Karbon Biru Masih Prematur

Selain kehutanan dan energi, pemerintah juga mulai mendorong pengembangan perdagangan karbon di sektor pertanian, industri proses dan penggunaan produk (IPPU), serta pengelolaan limbah.

Di sisi lain, potensi besar dari karbon biru (blue carbon)—seperti mangrove dan ekosistem pesisir—mulai dilirik. Namun, inisiatif ini masih dalam tahap awal karena keterbatasan data, metodologi, dan dokumentasi pendukung.

Singkong Melimpah Namun Petani Tetap Miskin, Kenapa?

SRUC Jadi Tulang Punggung Sistem

Untuk menopang ekosistem ini, KLH telah menyiapkan infrastruktur utama berupa System Registry Unit Carbon (SRUC). Sistem ini dirancang sebagai pusat pencatatan seluruh aktivitas perdagangan karbon nasional, mulai dari registrasi proyek hingga transaksi lintas sektor.

Menurut Wahyu, SRUC telah siap dioperasikan dan mulai diuji coba pada akhir Maret 2026.

Tantangan Besar Menuju Target Iklim

Kondisi ini menjadi alarm serius bagi Indonesia yang menargetkan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dalam menekan emisi karbon. Tanpa sistem perdagangan karbon yang efektif, peluang pembiayaan iklim dan insentif ekonomi berbasis emisi berisiko tidak maksimal.

Keterlambatan implementasi juga berpotensi membuat Indonesia tertinggal dalam kompetisi global pasar karbon yang semakin agresif.

Di tengah peluang besar ekonomi hijau, realitas di lapangan menunjukkan satu hal: regulasi sudah bergerak maju, tetapi eksekusi masih tertatih. (TR Network)

Ikuti Whatsapp Channel TROPIS di sini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *