JAKARTA – Pemerintah mempertegas langkah besar dalam tata kelola kehutanan nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial tidak lagi dipandang sebatas program, melainkan strategi kunci untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga hutan tetap lestari.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Lesson Learned Workshop bertajuk “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Saya makin optimistis bahwa perhutanan sosial ini akan menjadi metode utama kita untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dari Dilarang Masuk Hutan, Kini Diberi Izin Resmi
Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses legal ke kawasan hutan kini mendapatkan izin resmi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
“Yang dulu dilarang masuk hutan, sekarang justru kita beri izin untuk memanfaatkan sumber daya hutan demi meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Raja Juli Antoni.
Namun, akses ini bukan tanpa syarat. Pemerintah menekankan komitmen kuat untuk menjaga kelestarian hutan. Pengelolaan berbasis masyarakat diyakini mampu meningkatkan pendapatan lokal tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.
8,3 Juta Hektare Sudah Diakses Rakyat
Hingga awal 2026, akses perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare di seluruh Indonesia.
Khusus untuk skema Hutan Adat, capaian telah melampaui 366 ribu hektare, dengan target tambahan sekitar 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.
Tak hanya memperluas akses, pemerintah juga memperkuat lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar mampu naik kelas melalui pengembangan usaha hasil hutan bukan kayu dan peningkatan kapasitas manajemen.
Dukungan Global, Dampak Lokal
Salah satu praktik baik datang dari program Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods in Indonesia (2021–2025) yang digagas oleh WRI Indonesia, bersama KKI WARSI dan Kawal Borneo Community Foundation.
Program ini didukung oleh Norway’s International Climate and Forest Initiative melalui Norwegian Agency for Development Cooperation, serta Kementerian Kehutanan.
Hasilnya, izin perhutanan sosial seluas 57.854 hektare berhasil difasilitasi di lima provinsi: Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Selain akses lahan, masyarakat juga mendapatkan pelatihan pengelolaan usaha dan penguatan ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu—membuktikan bahwa konservasi dan kesejahteraan dapat berjalan beriringan.
Hutan Tak Lagi Berjarak dengan Rakyat
Menurut Menteri Kehutanan, pengalaman global menunjukkan keberhasilan menjaga hutan ditentukan oleh kemitraan erat antara pemerintah dan masyarakat.
“Hutan tidak boleh berjarak dengan rakyat. Justru ketika masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk livelihood, di situlah komitmen menjaga kelestarian tumbuh,” tegasnya.
Workshop ini diharapkan menjadi momentum memperluas model pengelolaan hutan berbasis masyarakat—menekan kemiskinan, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus memastikan hutan Indonesia tetap produktif dan lestari bagi generasi mendatang.
Dengan capaian jutaan hektare dan ribuan kelompok usaha yang tumbuh, perhutanan sosial kini diposisikan sebagai tulang punggung baru kebijakan kehutanan Indonesia—mengubah wajah konflik lahan menjadi kolaborasi berkelanjutan antara negara dan rakyat. (TR Network)


Komentar