JAKARTA – Hampir dua dekade perundingan akhirnya membuahkan hasil. Perjanjian internasional untuk melindungi dan memanfaatkan kehidupan laut di perairan internasional resmi masuk masa berlaku mulai 15 Januari 2026, menandai akhir era eksploitasi laut tanpa batas yang selama ini terjadi di high seas.
Dikenal sebagai Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Agreement, perjanjian ini mencakup wilayah laut di luar yurisdiksi nasional dan dasar laut internasional.
Bersama-sama, wilayah ini mencakup lebih dari dua pertiga permukaan lautan, dan mewakili lebih dari 90 persen habitat bumi berdasarkan volume.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menegaskan, “Dalam dunia yang dipenuhi krisis yang semakin cepat, perjanjian ini mengisi kekosongan pengaturan yang krusial untuk memastikan laut tetap produktif dan tangguh bagi semua.”
Kenapa Perjanjian Ini Penting
BBNJ adalah instrumen hukum pertama yang mewajibkan pengelolaan laut internasional secara inklusif, dengan keterlibatan masyarakat adat, komunitas lokal, dan keseimbangan gender. Perjanjian ini diharapkan menjadi alat utama untuk menghadapi krisis planet ganda atau triple planetary crisis: perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi.
Menurut diplomat Tanzania, Mzee Ali Haji, perjanjian ini berarti aktivitas di high seas kini diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Jika Anda mencemari laut, Anda bertanggung jawab atas tindakan itu,” kata Haji dikutip di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
BBNJ memperkuat kerangka hukum internasional yang sudah ada, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang berlaku sejak 1994, sekaligus menyesuaikan pengelolaan laut dengan tantangan modern dan agenda pembangunan berkelanjutan 2030.
Siapa yang Sudah Bergabung?
Perjanjian ini menjadi hukum yang mengikat bagi 81 negara yang telah meratifikasi, termasuk ekonomi besar seperti China, Jepang, Prancis, dan Brasil.
China sendiri memiliki dampak besar di industri terkait laut, dari perikanan hingga minyak lepas pantai, dengan ekspor $155 miliar barang terkait laut pada 2023.
Namun, beberapa pemain kunci belum meratifikasi, termasuk AS, India, Inggris, dan Rusia. Ketiadaan mereka bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga mempengaruhi efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di high seas.
Tantangan dan Langkah Selanjutnya
BBNJ menghadapi tantangan utama: implementasi dan kepatuhan. Tanpa partisipasi universal dan penegakan hukum yang tegas, high seas bisa kembali menjadi “Wild West” di lautan internasional.
Pertemuan pertama untuk memantau kemajuan akan berlangsung maksimal satu tahun setelah perjanjian berlaku.
Mzee Ali Haji optimistis: “Negosiasi tidak selalu menghasilkan ratifikasi 100 persen. Namun negara-negara yang melihat manfaatnya akan bergabung, dan perlindungan high seas menjadi tanggung jawab semua pihak.”
Dengan perjanjian ini resmi berlaku, dunia kini memiliki payung hukum global untuk menjaga lautan sebelum terlambat. Pertanyaannya: apakah negara-negara besar akan menegakkan aturan atau tetap membiarkan era eksploitasi tanpa batas berlanjut? (Newsroom)
Komentar