JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan danau-danau strategis dari degradasi lingkungan.
Dalam kerangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (5) Perpres yang diteken pada 22 Juni 2021 itu.
Adapun 15 danau yang ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional yaitu: Danau Toba di Provinsi Sumatra Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatra Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatra Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi.
Kemudian Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
Pasal 3 menjelaskan, Penetapan Danau Prioritas Nasional dilakukan berdasarkan kriteria diantaranya ; mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
Kemudian, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau danau.
Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional meliputi pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang, pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.
Lalu penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau. Kemudian penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi, serta pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdiri atas Dewan Pengarah, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat, dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
Ketua Dewan Pengarah dalam Perpres Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang sudah diteken Jokowi diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan wakilnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara, Ketua harian adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan wakilnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian anggotanya mencakup 15 kepala kementerian/lembaga lainnya. (ATN)