JAKARTA – Tujuh mamalia laut jenis Lumba-lumba terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Dari jumlah itu, satu diantaranya mati karena kehabisan oksigen, sedangkan enam lainnya berhasil dikembalikan ke laut lepas.
Ketujuh Lumba-Lumba tersebut merupakan jenis Kepala Melon (Peponocephala electra).
“Enam ekor berhasil selamat, namun 1 ekor dalam kondisi kritis. Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan merelokasi 1 ekor lumba-lumba tersebut ke kolam yang ada di TCEC. Setelah dipindahkan dan dilakukan pengamatan awal, kondisi lumba-lumba ini berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” jelas Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, dikutip Minggu (15/8/2021).
Selanjutnya lumba-lumba tersebut yang sudah dalam kondisi mati lalu dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan). Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikuburkan.
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa Lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam. Kondisi kulit Lumba-lumba juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama.
Sedangkan usia lumba-lumba diperkirakan 12-15 tahun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan. Sementara paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini diperkuat juga dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. (ATN)