JAKARTA – Kendati belum masuk masa kampanye, namun alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) telah tersebar di sejumlah tempat. Hanya saja masih menjadi pertanyaan komitmen caleg untuk menggunakan peraga kampanye dari bahan daur ulang dan tidak memaku di pepohonan.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh akademisi dari Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, I Nengah Muliarta.
“Adakah caleg yang membuat alat peraga kampanye dari bahan daur ulang atau ramah lingkungan?,” ujar Muliarta dalam keterangan melalui aplikasi pesan instan belum lama ini.
Pengajar Program Studi Agroteknologi itu juga mempertanyakan kesungguhan caleg untuk tidak memasang peraga kampanye di pepohonan.
“Dana pemilu besar, dana kampanyenya juga besar . Tapi sayang masih pasang alat peraga kampanye di pohon. Bahkan pohonya dipaku. Adakah gerakan jangan pilih caleg yang pasang alat kampanye di pohon?” papar Muliartha.
Dia berharap, para caleg berkampanye dengan mengusung isu pro lingkungan. Bentuk kampanye bisa berupa gerakan menanam pohon atau memungut sampah plastik.
“Atau memfasilitasi masyarakat untuk membangun TPS 3R atau bank sampah,” ujar Muliartha.
Sesuai jadwal, masa kampanye
berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berbagai hal terkait alat peraga kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Salah satu ketentuan menyebutkan, bahan kampanye dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.