LAMANDAU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/9/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung upaya masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Menteri Siti mengapresiasi upaya masyarakat adat Kinipan dalam menjaga kelestarian hutan adat mereka, yang tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur yang sangat berharga.
Dalam kesempatan ini, delegasi Bezos Earth Fund juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya-upaya konservasi di hutan-hutan adat Indonesia melalui pendanaan dan program-program inovatif yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.
Menurut Menteri Siti, Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah Indonesia, masyarakat adat, dan pihak internasional dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.
Hutan Adat Desa Kinipan sendiri telah resmi diakui melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.4513/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1.5/2022 dengan luas ± 6.825 hektare. Desa Kinipan sendiri dihuni oleh 198 keluarga yang terdiri dari 331 laki-laki dan 312 perempuan, yang mayoritas merupakan bagian dari komunitas adat Dayak Tomun.
Kepemimpinan adat di Desa Kinipan dipimpin oleh Mantir Adat yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Domang di tingkat desa atau kecamatan. Mantir Adat bertanggung jawab atas penegakan hukum adat Dayak, termasuk dalam pengambilan keputusan di sistem peradilan adat yang melibatkan kesaksian, bukti, serta ahli hukum adat.
Pengelolaan wilayah adat di Kinipan dibagi menjadi tiga hak utama: (1) Hak Komunal, Hak kepemilikan bersama yang dimiliki seluruh masyarakat adat Desa Kinipan dan diatur oleh hukum adat; (2) Hak Keluarga, Hak yang melekat pada hubungan keluarga atau kekerabatan dalam wilayah adat; dan (3) Hak Individu, Hak kepemilikan dan otoritas individu untuk melakukan sesuatu atau menuntut sesuatu yang diatur oleh hukum adat.
Sehari sebelumnya (6/9/2024), delegasi BEF berkesempatan meninjau showcase kerja-kerja konservasi dan perhutanan sosial di Arboretum Ir. Lukito Daryadi, M.Sc yang ditampilkan melalui booth dari tujuh taman nasional (Tanjung Puting, Bromo Tengger Semeru, Sebangau, Ujung Kulon, Rinjani, Merbabu, Gunung Leuser), dua Masyarakat Hutan Adat (Kampung Kuta & Tenganan Pegringsingan) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dengan kopi agroforestrinya.
Menteri Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan konservasi. Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat. (TR Network)