JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan segera mengambil langkah tegas melakukan penertiban dan penghentian industri yang masih menggunakan pendidih (boiler) dengan bahan bakar Batubara.
Langkah ini sebagai upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami akan segera menertibkan boiler-boiler yang menggunakan batubara. Terdata di kami sebanyak 360 an. Itu harus kita setop kegiatannya, bila mana tidak mengikuti asas dari kepatutan dari polutan yang dikeluarkan,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Sebagai langkah awal, katanya, unsur penegakan hukum dari Kementerian LH akan melakukan pemeriksaan ketaatan oleh industri. Jika terbukti tidak taat, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi sebagai peringatan pertama dan ketika masih melanggar maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Langkah tegas diambil karena hasil pembakaran batubara menyumbang hampir 14-16 persen dari udara kotor di Jakarta, selain juga masih ada praktik pembakaran sampah secara terbuka atau open burning.
Mengenai praktik pembakaran terbuka itu, Hanif mengatakan pihaknya juga akan segera menindak tegas pihak-pihak yang masih melakukannya, terutama mereka yang menjalankan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berkontribusi pada 14 persen polusi di wilayah sekitar.
“Saya tidak mau lagi peringatan, saya akan pidanakan. Saya akan pidanakan karena sudah cukup berkali-kali peringatan, sudah bertahun-tahun. Terdata hampir 60-an titik yang kami identifikasi,” tutur Menteri LH.
Dia memastikan sudah menyiapkan penyidik Kementerian LH untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menekan polusi udara di Jakarta, mengingat kerugian yang disebabkan untuk ekonomi serta kesehatan masyarakat. (TR Network)