BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng kelompok Tani dalam memperkuat konservasi Tamman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak (TaNa Halisa).
Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, turut menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Konservasi antara Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TaNa Halisa) dengan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Catur dan Ketua Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera serta Perjanjian Kerjasama Penguatan Fungsi antara Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan Ketua Yayasan Puter Indonesia.
Kemitraan konservasi merupakan bentuk legalisasi pengakuan negara terhadap aktivitas masyarakat di kawasan konservasi terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemulihan ekosistem.
KTH Giri Catur adalah kelompok masyarakat pemanfaat madu dan lilin tawon dari jenis Trigona sp, Apis cerana dan Apis dorsata di Kampung Pasir Kalapa, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan jumlah anggota sebanyak 23 orang, sedangkan KTH Cikaniki Sejahtera adalah kelompok masyarakat penggarap lahan kering di Dusun IV, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dengan jumlah anggota 189 orang.
Taman Nasional Gunung Halimun Salak, merupakan salah satu kawasan konservasi di Indonesia yang kewenangan pengelolaannya pada Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kawasan dengan luas 87.699 hektar ini, merupakan hutan hujan pegunungan yang terluas dan yang tersisa di Pulau Jawa dengan kondisi yang masih lestari dan mendukung kehidupan ragam hayati flora fauna, penyedia dan penyimpan air, karbon serta paling penting mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Secara adminitrasi kawasan TaNa Halisa berada di 3 wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat serta Kabupaten Lebak di Provinsi Lebak. Kawasan TaNa Halisa setidaknya mendukung dan menyangga kehidupan kurang lebih 2,4 juta jiwa masyarakat di 115 desa dan 344 kampung sekitar kawasan ini.
“Penandatanganan kerjasama ini menjadi bentuk konkrit kami dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat yang selama ini telah hadir atau memanfaatkan kawasan hutan TaNa Halisa secara turun temurun dengan tentunya memperhatikan segala ketentuan yang ada. Sampai saat ini telah ada 15 Kelompok Tani Hutan dengan total luas 388,62 hektar yang mendapat legalitas kemitraan konservasi dari Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak” terang Munawir, Kepala Balai TaNa Halisa, dikutip Rabu (11/8/2021).
Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara konsisten dan serius mengarahkan serta mengawal program kemitraan konservasi di kawasan-kawasan konservasi seluruh Indonesia.
“Kami optimis program kemitraan konservasi baik itu pemberian akses maupun pemulihan ekosistem merupakan solusi jalan tengah dalam pengelolaan kawasan konservasi bersama dengan masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi adalah mitra strategis yang harusnya mendapat peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia yang berada di dalam kawasan konservasi. Karena itu langkah-langkah dan capaian kemitraan konservasi yang telah dilakukan Balai TaNa Halisa termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama ini saya apresiasi. Pesan saya adalah terus kembangkan kemitraan konservasi ini sesuai ketentuan yang ada dan yang telah diberikan legalitas agar dikawal dengan baik, sehingga cita-cita bersama hutan lestari masyarakat sejahtera dapat tercapai” tutup Wiratno, Dirjen KSDAE. (AT Network)