RIYADH – Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pencemaran laut dan lingkungan.
Pusat Kepatuhan Lingkungan Nasional Arab Saudi (NCEC) telah memperkenalkan peraturan baru untuk pengelolaan berkelanjutan lingkungan laut dan pesisir negara itu.
Arab Saudi akan segera mengenakan denda hingga USD5,3 juta bagi pihak-pihak yang mencemari perairan laut dan lingkungan perairan.
“Peraturan baru ini juga mencakup sejumlah hukuman, yang sesuai dengan perjanjian internasional dan regional, terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kerajaan, Abdullah Al-Mutairi sebagaimana dilaporkan The Saudi Gazette yang dimonitotor Sabtu (11/9/2021).
Ia menegaskan, hal itu mencerminkan keinginan Kerajaan untuk menjaga lingkungan laut yang bersih, berkelanjutan, bebas polusi serta terpelihara dari degradasi lingkungan.
Daftar pelanggaran di wilayah laut itu termasuk pemindahan batu, kerikil, pasir pantai, dan sedimen laut, polusi minyak dan tumpahan bahan berbahaya, kebocoran dan kehilangan kargo angkatan laut di perairan internal Kerajaan, perairan teritorial, dan wilayah yang berdekatan dengannya, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Selain itu, Arab Saudi juga berencana untuk menyelenggarakan kegiatan kesadaran lingkungan laut dan pesisir, kursus, seminar, lokakarya, sesi khusus, dan kampanye media. (ATN)