CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka mencatat sebanyak 67 perusahaan sudah diberikan surat teguran hingga peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Majalengka Ricky Gunawan mengatakan dari jumlah surat yang dikeluarkan, 8 perusahaan sudah mendapatkan peringatan keras.
Menurutnya, surat tersebut pun merupakan hasil peninjauan laporan rutin dari perusahaan setiap enam bulan sekali dan tindaklanjut aduan masyarakat terkait adanya pencemaran limbah.
“Bentuk pelanggaran itu biasanya soal ketidaksesuaian dalam dokumen lingkungan yang dilaporkan kepada DLH Kabupaten Majalengka, dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Ricky di Kabupaten Majalengka, Rabu (17/7/2024).
Ricky menuturkan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan lingkungan hidup terancam terkena denda minimal sebesar Rp5 miliar.
Pemerintah sengaja menetapkan denda tersebut untuk memberikan efek jera bagi perusahaan, lantaran pencemaran lingkungan bisa berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Selain itu, sanksi yang diberikan kepada perusahaan pelanggar itu di antaranya penutupan permanen hingga hukuman pidana,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan, baik melalui media sosial maupun laporan. Pengawasan dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin. Sementara perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak diawasi oleh DLH.
“Kalau ada pelanggaran oleh perusahaan yang tidak berizin, kami tidak mengambil tindakan karena itu bisa diartikan sebagai melegalkan kegiatan mereka,” ujarnya. (TR Network)