JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendukung kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memberantas tambang ilegal.
Menurut Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli, pembentukan Ditjen Gakkum menjadi angin segar di tengah maraknya pertambangan tanpa izin (PETI).
“Kami berharap bahwa dengan Ditjen yang baru tersebut bisa menjawab tantangan di penegakan hukum pertambangan,” kata Rizal dalam acara Temu Profesi Tahunan (TPT) XXXIII dan Kongres XII Perhapi 2024 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dikatakan, pembentukan Ditjen Gakkum sudah dinanti sejak lama oleh Perhapi. Bahkan, Rizal mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembentukan Ditjen itu kepada pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Karena itu kata Rizal, Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM yang telah terbentuk harus terus dikawal dan didukung. Hal ini demi memberantas praktik pertambangan tanpa izin.
“Alhamdulillah, Ditjen Gakkum ini dapat dibentuk dan sudah diberlakukan,” kata Rizal.
Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. (TR Network)