JAKARTA – Ekspor produk hasil hutan Indonesia siap menghadapi implementasi regulasi antideforestasi Uni Eropa yang tertuang dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Sebagaimana diketahui, EUDR bakal mulai berlaku pada akhir Desember 2025 bagi produsen skala besar. Regulasi ini memuat larangan masuknya komoditas pertanian yang terindikasi berasal dari lahan hasil deforestasi ke kawasan Uni Eropa.
“Untuk EUDR kami sudah siap. Kami siap mematuhinya dengan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk menjamin ketelusuran produk hasil hutan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Dida Migfar Ridha, Jumat, 21 Februari 2025.
EUDR sendiri menyasar sejumlah komoditas yang dihasilkan Indonesia seperti sawit, kedelai, karet, kakao, kopi hingga kayu. Untuk membuktikan produk ekspor tidak berasal dari kawasan deforestasi, para eksportir harus menuruti menyertakan lokasi geografis asal komoditas.
Dida mengemukakan bahwa SVLK telah menyertakan lokasi geografis untuk memenuhi syarat ekspor tersebut. Namun, dia juga berharap pihak Uni Eropa dan Indonesia berkoordinasi dan menyepakati peta acuan bersama.
“Di SVLK kini sudah dilengkapi dengan geolocation. Jadi ketika berinteraksi dengan pihak luar, langsung terdeteksi. Kami juga berkoordinasi dengan Uni Eropa agar peta yang menjadi acuan sama,” tambahnya.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor produk kayu Indonesia ke Uni Eropa dalam kode HS 44 mencapai US$306,12 juta pada 2024, turun 3,04% dibandingkan dengan 2023 yang menembus US$315,72 juta. Adapun ekspor produk kayu pada 2022 menembus US$388,95 juta. (TR Network)