JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp437 triliun.
“Hari ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi, tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi di Kejagung, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Walhi, setidaknya 26 juta hektare lahan di Indonesia diduga kuat terlibat dalam kejahatan lingkungan sejak 2009-hingga saat ini. Namun, yang baru dilaporkan Walhi saat ini mencapai 7,5 juta hektare.
Zenzi berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Kejagung secara menyeluruh. Apalagi, Walhi menilai dalam kasus lingkungan dan SDA ini telah melibatkan kartel.
“Penghentiannya harus kepada kartel yang menkonsolidasinya. Dan, modus operandi kartel yang menkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut ke jajaran Kejaksaan yang menangani persoalan lingkungan tersebut. Tindak lanjutnya, kata Harli, berupa penelaahan setiap peristiwa yang ada. Tentunya, apabila ada temuan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap puluhan kasus yang dilaporkan Walhi.
“Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti,” tutur Harli. (TR Network)