YOGYAKARTA – Skema Perhutanan Sosial yang selama ini digadang sebagai jalan menuju keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa hutan ternyata belum sepenuhnya menghadirkan manfaat yang merata.
Riset kolaboratif internasional yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa sebagian kelompok masyarakat justru masih tertinggal dalam menikmati hasil pengelolaan hutan berbasis masyarakat tersebut.
Temuan berbasis bukti ini menegaskan bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak cukup diukur dari jumlah izin, tetapi harus dilihat dari sejauh mana dampak sosial dan ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh warga desa di sekitar kawasan hutan.
Hasil riset ini dipublikasikan dalam jurnal internasional People and Nature (2025) dengan judul “Social Forestry for a Good Life? The Uneven Well-being Benefits of Indonesia’s Social Forestry Scheme”. Penelitian dilakukan oleh peneliti BRIN bersama mitra akademik nasional dan internasional, termasuk Universitas Melbourne, Australia.
Perhutanan Sosial Belum Menyentuh Semua Warga
Penelitian ini mengkaji kontribusi Perhutanan Sosial terhadap kesejahteraan masyarakat secara multidimensional, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga aspek sosial, kesehatan, rasa aman, relasi komunitas, hingga nilai budaya dan spiritual.
Riset dilakukan di empat desa pada empat provinsi berbeda, salah satunya Desa Banyusoco, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merepresentasikan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Metode yang digunakan adalah mixed methods, melalui survei terhadap 400 rumah tangga, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terpumpun.
Hasilnya menunjukkan bahwa akses terhadap lahan hutan menjadi faktor kunci dalam membangun kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Di Banyusoco, pemanfaatan lahan hutan mendukung pertanian lahan kering, tanaman kayu, hingga penyediaan pakan ternak. Namun, manfaat tersebut belum dirasakan secara merata.
67 Persen Warga Tak Tahu Desanya Punya Izin Perhutanan Sosial
Salah satu temuan krusial riset ini adalah rendahnya akses informasi. Sekitar 67 persen responden tidak mengetahui secara jelas bahwa desa mereka telah memiliki izin pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kondisi ini menyebabkan partisipasi masyarakat rendah dan manfaat pengelolaan hutan hanya dinikmati kelompok tertentu.
Periset dari BRIN menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi melahirkan ketimpangan sosial baru di tingkat desa.
“Ketika informasi dan pendampingan tidak menjangkau seluruh warga desa sekitar hutan, manfaat Perhutanan Sosial cenderung dinikmati oleh kelompok tertentu saja, sementara kelompok lain berisiko tertinggal,” ujar periset BRIN, Gutomo Bayu Aji, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, kelembagaan lokal yang belum inklusif, keterbatasan informasi, serta dominasi aktor tertentu dalam pengelolaan hutan berpotensi membatasi partisipasi kelompok rentan, termasuk rumah tangga miskin dan perempuan.
BRIN Dorong Reformasi Kebijakan Perhutanan Sosial
BRIN menilai temuan ini penting sebagai peringatan dini bagi kebijakan Perhutanan Sosial nasional. Penguatan pendampingan pasca izin, peningkatan kapasitas kelembagaan lokal, serta keterbukaan informasi dinilai krusial untuk memastikan distribusi manfaat yang adil dan berkelanjutan.
Kolaborasi riset ini juga didukung oleh Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia melalui program KONEKSI, yang mendorong pertukaran pengetahuan dan penguatan kemitraan riset Indonesia–Australia.
Dengan pendekatan multidisipliner, BRIN berharap hasil riset ini dapat menjadi fondasi reformasi Perhutanan Sosial, agar pengelolaan hutan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga adil secara sosial dan nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan. (TR Network)


Komentar