JAKARTA — Pemerintah Indonesia menunjukkan taringnya dalam memburu praktik ilegal di sektor sumber daya alam.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, negara resmi mengumumkan penyelamatan keuangan sebesar Rp11,42 triliun sekaligus merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal.
Langkah besar ini ditandai dalam acara penyerahan denda administratif, penerimaan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dari Denda hingga Pajak: Negara Kumpulkan Triliunan Rupiah
Total penyelamatan keuangan negara yang mencapai Rp11,42 triliun berasal dari berbagai sumber strategis, yakni:
– Denda administratif sektor kehutanan dan Satgas PKH: Rp7,23 triliun
– PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi: Rp1,96 triliun
– Penerimaan pajak (Januari–April 2026): Rp967,7 miliar
– Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp180,5 miliar
– Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Angka ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menindak tegas pelanggaran di sektor kehutanan dan lingkungan.
Presiden Prabowo menegaskan, menjaga kekayaan negara merupakan kehormatan besar.
“Menjaga kekayaan negara adalah pekerjaan penuh kemuliaan,” tegasnya.
Ratusan Ribu Hektare Hutan Direbut Kembali
Tak hanya uang, negara juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare yang kini dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan.
Wilayah tersebut mencakup:
– Hutan produksi di Ketapang, Kalimantan Barat: 149.198 hektare
– Taman Hutan Raya Laikombi, Aceh: 510 hektare
– Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak: 105.072 hektare
Kementerian Kehutanan memastikan kawasan ini akan direhabilitasi secara intensif untuk mengembalikan fungsi ekologisnya, sekaligus menutup celah aktivitas ilegal di masa depan.
Operasi Besar: Jutaan Hektare Sudah Diamankan
Sejak Februari 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mencatat capaian masif:
– 5,88 juta hektare lahan sawit berhasil dikuasai kembali
– 10.257 hektare area pertambangan ditertibkan
Pada tahap terbaru ini, negara juga menyerahkan 30.543 hektare perkebunan sawit hasil penertiban kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Pesan Keras untuk Mafia SDA
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak akan tunduk pada mafia sumber daya alam.
“Negara tidak boleh kalah dari pihak yang menghisap kekayaan hutan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan akan semakin agresif.
Total Rp31,3 Triliun Diselamatkan dalam 1,5 Tahun
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun pemerintahannya, total Rp31,3 triliun uang negara telah berhasil diselamatkan dari berbagai kasus, termasuk korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Langkah tegas ini menandai perubahan besar: dari sebelumnya negara kerap “kecolongan”, kini berbalik mengambil kendali atas aset dan kekayaan alamnya sendiri.
Dengan kombinasi penegakan hukum, pemulihan kawasan, dan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah mengirim pesan jelas—era pembiaran terhadap perusakan hutan dan kebocoran uang negara mulai berakhir. (TR Network)

Komentar